Apabila disahkan, qanun atau Perda ini akan melegalkan praktik poligami di Aceh. DPR Aceh menyebut qanun ini dirancang karena melihat maraknya pernikahan siri di Serambi Mekah tersebut.
- Wahyu
- Senin, 08 Juli 2019 - 10:01 WIB
WowKeren - Rancangan qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terkait legalitas poligami menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat secara umum. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menerima Raperda tersebut mengaku akan mempelajari dengan saksama.
"Kami juga sudah dapat rancangannya," ujar Direktorat Jenderal (Dirjen) Binmas Kemenag Muhamadiyah Amin, Minggu (7/7) malam. "Memang kan kalau itu (disahkan) bersifat di Aceh saja. Tapi lebih lanjut akan dibahas lebih jauh dengan pihak Kementerian Agama."
Amin menyebut pihak DPR Aceh telah datang ke Kemenag untuk berkonsultasi lebih lanjut soal rancangan qanun tersebut. Menurutnya setiap aturan yang dibuat daerah harus sesuai dengan undang-undang.
"Ya sudah konsultasi, tapi kan bagaimanapun juga kan tetap menginduk pada aturan nasional kita, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," kata Amin. "Saya kira masih panjang itu (disahkannya), tidak secepatnya."
"Pasti kita akan duduk bersama untuk mempelajari itu," imbuhnya. "Karena jangan sampai dibuat semua daerah istimewa yang ada di Indonesia membuat aturan tersendiri, padahal ada aturan yang lebih besar yaitu negara kita."
Ia menyebut setiap daerah tak bisa membuat aturan sesuka mereka, terutama aturan yang berpotensi membuat gaduh. "Kita akan mempelajari dan kita akan mengundang nanti bagaimana kita akan diskusikan itu. Jangan sampai keinginan daerah tertentu membuat gaduh daerah lain," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga yang salah satu babnya mengatur soal poligami. Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif menyebut pelegalan poligami yang pihaknya rencanakan bukan tanpa alasan.
Pasalnya, menurut Musannif, pernikahan siri di Aceh marak terjadi. Lagipula poligami juga diperbolehkan dalam hukum Islam.
"Karena diperbolehkan (poligami dalam Islam)," tutur Musannif, Sabtu (6/7). "Saat ini marak terjadi kawin siri. Karena maraknya, pertanggungjawaban kepada Tuhan dan anak yang dihasilkan dari kawin siri ini lemah."
Menanggapi rencana tersebut, reaksi pro dan kontra langsung ramai dilontarkan. Bila mayoritas masyarakat menyoalkan rancangan qanun itu, maka Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat justru mendukung.
(wk/wahy)