Komisi Pemilihan Umum berencana untuk menerapkan rekapitulasi secara elektronik saat Pilkada serentak pada 2020 mendatang. Namun, Bawaslu menilai hal itu sulit diwujudkan.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 09 Juli 2019 - 10:16 WIB
WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk menerapkan sistem rekapitulasi elektronik saat Pilkada Serentak pada 2020 nanti. Namun, rencana ini dianggap sulit untuk diwujudkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengatakan bahwa saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu masih rendah. Inilah alasan yang membuat e-rekap sulit diterapkan.
"Kalau enggak ada trust publik ya susah," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7). "Lah yang rekap manual saja masih dianggap ada kecurangan. Padahal itu sudah manual, berjenjang, dan diawasi."
Abhan kemudian menyinggung penggunaan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) pada Pemilu Serentak April lalu. Meski tidak dijadikan sebagai landasan utama dalam penghitungan suara untuk menetapkan pemenang, namun tetap saja masih banyak publik yang meragukan sistem ini.
Selain itu jika memang nantinya KPU benar-benar berniat mengadopsi e-rekap, maka harus terlebih dahulu membuat aturan yang jelas terkait penerapannya. "Karena itu selama belum ya, nanti harus dipertegas dulu dalam regulasi. Mau rekap manual atau e-rekap," imbuh Abhan.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa penerapan sistem rekapitulasi elektronik memerlukan kesiapan dari pemerintah daerah setempat. Sebab, ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan sistem ini termasuk SDM dan peralatan. "Yang penting juga ini menyangkut kesiapan pemda karena pasti e-rekap butuh peralatan, pelatihan SDM, nanti kita hitung itu semua," kata Arief di Jakarta, Senin (8/7).
Adapun alasan KPU berencana untuk menerapkan e-rekap tersebut berangkat dari pertimbangan bahwa selama ini mereka selalu menggunakan Situng sejak Pemilu 2004. Oleh sebab itu KPU menyebut ada kemungkinan e-rekap akan digunakan di Pilkada selanjutnya.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekapitulasi elektronik pada Pilkada Serentak 2020," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Jakarta, Kamis (4/7). "Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman sejak 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan, tapi belum hasil resmi."
(wk/zodi)