Habib Bahar Hadapi Vonis Hari Ini, Pengacara Minta Hakim Pakai Hati Nurani
Nasional

Ia dipolisikan atas tuduhan penganiayaan terhadap dua remaja yang merupakan muridnya di pondok pesantren yang dimilikinya di Bogor pada Desember 2018 lalu.

WowKeren - Kasus penganiayaan dua remaja yang melibatkan Habib Bahar bin Smith masih bergulir di pengadilan. Namun hari ini, Selasa (9/7) Bahar akan menghadapi sidang vonisnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang rencananya akan digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja yang menjadi muridnya. Oleh karenanya JPU menuntut Bahar dihukum enam tahun penjara.

Selain itu JPU juga menuntut Bahar dengan hukuman denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Selama sidang berjalan, Bahar mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Oleh karena itu kuasa hukum Bahar berharap majelis hakim menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan hukuman untuk kliennya. Memakai hati nurani dalam memutuskan ini, ujar sang kuasa hukum, menunjukkan bahwa hakim tak bisa diintervensi.


"Kami tim advokasi Habib Bahar berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan dengan hati nuraninya," ujar Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar. "Tentunya memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada."

"Sehingga putusannya bebas dari intervensi siapapun," imbuhnya. "Karena semata-mata putusan itu berdasarkan ke-Tuhan-an yang Maha Esa."

Untuk diketahui, Bahar diadili pasca menganiaya dua remaja yang menjadi muridnya. Mereka adalah Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki (17). Penganiayaan ini dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018 silam.

Bahar pun didakwa dengan pasal berlapis. Total ada 3 pokok pasal yang dikenakan pada Bahar sehingga JPU menuntut Bahar dipenjara selama enam tahun.

Sementara itu perkara ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yaitu Agil Yahya dan Basith. Namun Ichwan mengaku tak mengetahui apakah keduanya juga akan divonis hari ini. "Habib Bahar iya (divonis hari ini), kalau yang lain belum tahu," kata Ichwan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait