Pengacara Partai Berkarya Cabut Gugatan 2,7 Juta Suara Disedot Gerindra Karena Dirinya Tak Diakui
Nasional

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Berkarya Nimran Abdurrahman menggugat hasil Pileg ke MK. Gugatan itu mengklaim Berkarya harusnya lolos ambang batas parlemen dengan 5,7 juta suara. Namun 2,7 juta suara mereka justru beralih Gerindra.

WowKeren - Kuasa hukum Partai Berkarya, Nimran Abdurrahman, akhirnya mencabut gugatan hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) soal 2,7 juta suara beralih ke Gerindra. "Saya akan menarik itu permohonan," tutur Nimran dilansir Kumparan pada Selasa (9/7).

Sebelumnya, Berkarya melalui Nimran menggugat hasil Pileg 2019 ke MK. Berkarya mengklaim seharusnya mereka lolos ambang batas parlemen dengan 5,7 juta suara. Namun 2,7 juta suara mereka justru beralih Gerindra.

Nimran pun lantas menjelaskan alasannya mencabut gugatan tersebut. Rupanya, Nimran dan timnya sebagai pengacara tidak diakui oleh Partai Berkarya. Nimran pun ingin membuktikan bahwa timnya legal dengan mencabut gugatan tersebut.

"Bahwa ini menandakan saya membersihkan nama saya yang kemarin. Bahwa jelas adanya Nimran dan Partners pengacara sah dari DPP Berkarya," ujar Nimran. "Jadi saya ingin jadikan sebagai bukti bahwa dengan saya mencabut ini, tentu atas perintah DPD DPP."


Tak hanya itu, DPP yang menuding gugatan soal 2,7 juta suara yang bergeser ke Gerindra adalah ilegal juga menjadi salah satu pencabutan ini. Nimran mengaku tak ingin masalah terus diperpanjang.

Oleh sebab itu, Nimran memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Ia pun telah mencabutnya sebelum sidang pemeriksaan Pileg MK.

"Jadi ini pertimbangan hukum dan integritas saya sebagai lawyer," tutur Nimran. "Jadi tim kuasa hukum dari Nimran Abdurahman memutuskan untuk menarik permohonan tertanggal 24 Mei. Jadi saya menarik sekarang sebelum persidangan."

Di sisi lain, DPP Berkarya sebelumnya sudah membantah mengajukan gugatan soal 2,7 suara disedot Partai Gerindra sebagaimana dilayangkan Nimran. Menurut Ketua DPP Berkarya, Badarudin Andi, gugatan tersebut diduga dilayangkan oleh caleg atau oknum Berkarya.

"Kami minta maaf kepada Partai Gerindra yang dituduh nyolong suara Berkarya," terang Andi dilansir Kumparan. "Baiknya MK periksa baik-baik berkas gugatan yang masuk, apa asli atau dipalsukan kuasa dari pimpinan kami. Masih banyak orang-orang yang waras di Berkarya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait