Menkumham Yasonna Laoly Berikan Rekomendasi Amnesti Untuk Baiq Nuril
Nasional

Baiq Nuril dan kuasa hukumnya memutuskan untuk menempuh jalur amnesti karena merasa kasus hukumnya tidak berjalan dengan adil. Langkah ini pun didukung banyak pihak.

WowKeren - Perkembangan kasus hukum yang menjerat Baiq Nuril Maknun, seorang mantan tenaga kerja honorer di SMAN 7 Mataram masih memantik perhatian masyarakat Indonesia. Pasalnya mayoritas masyarakat menyebut Nuril tengah dikriminalisasi dan tidak mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

Namun kabar melegakan baru saja diperoleh pihak Nuril. Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Nuril, Erasmus Napitupulu menyebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly baru telah membuat surat rekomendasi ke Presiden Joko Widodo. Surat rekomendasi itu, jelas Erasmus, digunakan Menkumham untuk meminta Jokowi memberikan amnesti bagi Nuril.

"Tidak hadirnya Ibu Nuril karena kabar baiknya adalah Kemenkum HAM tadi pagi meminta tim kami datang ke sana," kata Erasmus ketika ditemui di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7). "Juga untuk kemudian Ibu Nuril bersama Menkumham menandatangani surat rekomendasi dari Menkumham terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril kepada Presiden Joko Widodo."

Tak hanya dari Yasonna, rekomendasi amnesti itu juga didapat dari beberapa anggota DPR RI. Untuk itu Erasmus berharap supaya Jokowi dapat mempertimbangkan pemberian amnesti untuk Nuril.


"Terima kasih sudah ada kabar baik," ujarnya, dikutip dari Detik News. "Sehingga dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan (pemberian amnesti)."

"Nanti dari DPR juga kita dapat kabar baik bahwa beberapa anggota DPR sudah oke memberikan amnesti," imbuhnya. "Sehingga ini menjadi momentum dan momen yang penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara."

Yasonna pun turut mengungkapkan alasannya memberikan rekomendasi tersebut. Ia menilai Nuril patut dilindungi demi tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia pun mengaku khawatir perempuan korban pelecehan atau kekerasan seksual tidak akan lagi berani bersuara apabila Nuril tidak mendapatkan amnesti.

"(Jangan ada) kasus hukum mengatakan 'Ini Nuril yang seharusnya korban menjadi dikorbankan'," kata Yasonna. "Ini kita pertimbangkan, kita jaga betul. (Itulah) mengapa perlu menggunakan kewenangan konstitusional presiden yaitu amnesti."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru