Bule Kanada Terpidana Kasus Pencabulan Siswa JIS Bebas Usai Dapat Grasi dari Jokowi
Nasional

Mantan guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terpidana kasus pelecehan seksual pada siswanya, Neil Bantleman, kini telah kembali ke rumahnya di Ontario, Kanada.

WowKeren - Pada tahun 2014 Indonesia sempat dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual oleh karyawan dan guru Jakarta International School (JIS) terhadap siswanya yang masih duduk di bangku TK. Warga Kanada mantan guru JIS yang telah dipenjara sejak 2014, Neil Bantleman, kini telah bebas usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden," terang Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto, dilansir detikcom pada Jumat (11/7). "Sudah bebas dari Lapas Kelas I Cipinang."

Dilansir Reuters pada Jumat (11/7), Neil kini telah kembali ke rumahnya di Ontario, Kanada. Hal tersebut diungkapkan oleh kakak Neil yang bernama Guy. "Dengan gembira saya mengkonfirmasi bahwa adikku Neil sudah kembali ke Kanada dengan selamat," terang Guy.

Selama ini, Neil selalu menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Neil lantas mengungkapkan rasa bahagia lantaran grasinya telah dikabulkan oleh pemerintah Indonesia.


"Lima tahun lalu, saya dituduh dengan tidak benar dan dinyatakan bersalah terhadap tindakan kriminal yang tidak saya lakukan," jelas Neil dalam keterangan tertulis dilansir CBC News pada hari ini. "Saya mengajukan grasi, yang bagusnya telah dikabulkan oleh Indonesia pada bulan lalu, demi menegakkan keadilan esensial dan hak asasi manusia."

Di sisi lain, Neil divonis bersalah atas kasus pelecehan seksual bersama asisten pengajarnya, Ferdinand Tjiong, serta 5 karyawan JIS. Neil sendiri divonis pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2015 silam.

Neil sempat mengajukan banding yang kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015. Sempat menghirup udara bebas selama beberapa bulan, Neil kembali menghuni penjara usai diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2016. MA lantas menghukum Neil dengan pidana 11 tahun penjara.

Kasus JIS ini menuai berbagai kontroversi, salah satunya adalah dugaan rekayasa. Salah satu tersangka yang bernama Azwar disebut tewas bunuh diri dengan meminum cairan pembersih saat ditahan di Rutan Polda Metri Jaya pada 26 April 2014 lalu. Sementara itu, 4 tersangka lainnya diduga mengalami penyiksaan kala diinterogasi oleh penyidik.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru