Wiranto Tepis Isu Polisi Hentikan Proses Hukum Kivlan Zen
Nasional

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan bahwa penahanan Kivlan masih dilakukan lantaran proses hukumnya juga masih berjalan.

WowKeren - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto membantah bahwa kepolisian memberikan penangguhan penahanan kepada mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Wiranto menegaskan bahwa hingga kini polisi masih terus mengusut kasus hukum Kivlan.

Hal ini disampaikan Wiranto usai rapat gabungan membahas isu terkini di Kantor Kemenkopolhukam pada Jumat (19/7). "Kalau ada isu sementara ada penangguhan penahanan maupun ada penghentian proses hukum saya kira tidak benar," tegas Wiranto.

Meski demikian, Wiranto tidak menjelaskan alasan kepolisian untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan. Ia hanya menjelaskan bahwa penahanan Kivlan masih dilakukan lantaran proses hukumnya juga masih berjalan.

Selain itu, Wiranto juga menyebut bahwa penegakan hukum tak dapat diintervensi oleh apapun. "Hukum tetap hukum. Hukum punya wilayah sendiri," tutur Wiranto.


Diketahui, Kivlan telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana. Kivlan terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, makar, hingga rencana pembunuhan.

Oleh sebab itu, Kivlan telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Setelahnya, polisi memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6).

Di sisi lain, Kivlan sendiri berencana untuk menuntut balik orang yang melaporkan kasus makar terhadapnya, Jalaludin. Jalaludin sendiri melaporkan Kivlan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar ke Bareskrim Polri pada 7 Mei 2019 lalu.

Menurut tim kuasa hukum Kivlan, pihaknya balik melaporkan Jalaludin lantaran kliennya tidak melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. Kivlan juga disebut telah mendapat dukungan dari ratusan purnawirawan TNI lewat surat penangguhan penahanan.

"Pasal yang disangkakan itu yaitu pasal dugaan makar 107," ungkap anggota tim kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri pada Rabu (17/7). "Makanya kita lapor balik, karena kita merasa pak Kivlan Zen tidak melakukan makar seperti yang apa dituduhkan pelapor."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru