Tak Kuat Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Sempat Ingin Bunuh Diri
Selebriti

Beberapa waktu lalu Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara. Tak kuat dengan hasil putusan hakim, aktor usia 35 tahun itu mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya.

WowKeren - Steve Emmanuel telah ditetapkan bersalah atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pada sidang Selasa (16/7) lalu Steve telah divonis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar karena telah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di tengah masalah tersebut terdengar kabar jika aktor berusia 35 tahun itu sempat ingin mengakhiri hidupnya. Hal itu bahkan dibenarkan oleh sang adik, Karenina Sunny.

Mantan Miss Indonesia 2009 itu menjelaskan jika keadaan sang kakak yang terpuruk itulah yang memacunya untuk bunuh diri. Ia juga menambahkan jika Steve merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan padanya lantaran dia menggunakan narkoba tidak untuk merugikan orang lain.

”Iya benar. Dia sempat ngomong begitu mungkin karena dia lagi down dan drop banget kan,” ujar Karenina saat menjadi bintang tamu acara “Okay Bos” episde Senin (29/7). “Stres dan apalagi gitu dia merasa tak merugikan orang lain.”


Karenina sebenarnya juga menyayangkan keputusan hakim yang memvonis Steve dengan hukuman penjara dan bukannya rehabilitasi. Menurutnya sang kakak lebih membutuhkan bantuan untuk melepas rasa kecanduannya akan narkoba dan dukungan dari sisi fisik dan mental.

”Dia tahu sendiri kalau kecanduan narkoba gitu nggak dapat bantuan malah bisa drop lagi jadi parah,” jelas Karenina. “Pemakai narkoba itu butuh bantuan untuk lepas dari kecanduannya dan support dari segi fisik dan mental.”

Mantan kekasih Andi Soraya itu ditangkap oleh polisi karena kepemilikan obat-obatan terlarang pada 21 Desember 2018 lalu. Saat diamankan pihak berwajib menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat 92,04 gram di kondominiumnya yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabar terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima dengan putusan hakim yang hanya memvonis Steve dihukum selama 9 tahun. Oleh sebab itu mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar Steve mendapatkan hukuman yang lebih berat yaitu 13 tahun penjara.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel