Praperadilannya Ditolak, Kivlan Zen Tetap Berstatus Tersangka
Nasional

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (30/7), Hakim tunggal Achmad Guntur lantas menolak gugatan Kivlan Zen.

WowKeren - Kasus yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terus bergulir hingga kini. Kivlan diketahui telah mengajukan praperadilan untuk menggugat statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Sidang praperadilan tersebut akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini (30/7). Hakim tunggal Achmad Guntur lantas menolak permohonan praperadilan Kivlan.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Guntur kala membacakan vonis pada Senin (30/7). Hakim menilai bahwa penetapan tersangka Kivlan sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka itu juga sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

Tak hanya itu, hakim juga menilai bahwa penangkapan, penyitaan, dan penahanan Kivlan sudah sesuai dengan prosedur. Pasalnya, telah terdapat bukti berupa surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Oleh sebab itu, hakim menyebut bahwa seluruh dalil permohonan pemohon tak beralasan.


"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan," jelas Guntur. "Dan oleh karena itu, permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya."

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan menilai penetapan status tersangka kliennya janggal. Ia menilai status tersangka itu berhak digugurkan karena dinilai cacat prosedur.

"Dimohonkan kepada yang Mulia Hakim tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka atau penahanan," ujar Tonin Tachta selaku pengacara Kivlan di ruang sidang, Senin (22/7). "Akibat telah terjadi pelanggaran oleh Termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut."

Salah satu yang disoroti oleh Tonin adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2019 lalu. Awalnya, nama Kivlan tak ada dalam SPDP tersebut. Namun kliennya mendadak dicantumkan sebagai tersangka bersamaan dengan tersangka lain seperti Habil Marati sepuluh hari kemudian

"Tetapi SPDP itu tak pernah disampaikan ke pihak Kivlan," jelasnya. "Jadi sampai dengan perkara a-quo disidangkan, (Kivlan Zen) tidak pernah diberikan (surat) secara sah."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel