KPK Temukan Dokumen RDTR Proyek Meikarta Ruang Kerja Sekda Jabar
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pengembangan penyelidikan dengan menggeledah ruang kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa. Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen RDTR proyek Meikarta.

WowKeren - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa pada Rabu (31/7). Dari penggeledahan tersebut telah ditemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Barang bukti yang dimaksud adalah dokumen Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tahun 2017. “Dari lokasi diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Tak hanya ruang kerja Iwa Karniwa, KPK juga melanjutkan penggeledahan ke kantor Dinas Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat yang hingga saat ini masih berlangsung. “Hingga saat ini tim masih melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” lanjut Febri.


Sebelumnya KPK sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta tersebut. Keduanya adalah Iwa Karniwa yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan juga Bartholomeus Toto yang merupakan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Namun, Iwa dan Toto akan diperkarakan dalam kasus yang berbeda. Mantan Presdir PT Lippo Cikarang tersebut akan disangkakan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembanguna proyek Meikarta, sedangkan Iwa disangkakan terkait suap pembahasan substansi Raperda RDTR Kabupaten Bekasi.

Iwa Karniwa diduga telah menerima suap sebesar Rp 900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta di tahun 2017.

Uang tersebut disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang yang diserahkan melalui perantara Neneng Rahmi Nurlaili, yang merupakan mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Saat ini Neneng sudah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara karena terlibat kasus penyuapan pembangunan proyek Meikarta tersebut.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait