Lolos Seleksi Calon Pemimpin Tahap Ketiga, KPK: 13 Orang Belum Lapor LHKPN
Nasional

Sebanyak 40 orang telah lolos seleksi tahap ketiga untuk menjadi calon pemimpin KPK. Namun juru bicara KPK menyebutkan jika masih ada 13 orang yang belum melaporkan LHKPN-nya.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa dari 40 peserta yang lolos tes psikologi atau seleksi tahap ketiga untuk menjadi pemimpin di KPK, masih ada peserta yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebanyak 13 orang yang masih belum menyerahkan LHKPN.

Namun hingga saat ini juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak menyebutkan dari ke-13 orang ini apakah seluruhnya berasal dari penyelenggara negara atau dari unsur lain. “Kalau dilihat dari data yang ada variasi calon-calon lain yang totalnya 27 orang. Jadi yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang,” ujar Febri saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/8).

Meski 27 orang sudah tercatat melaporkan LHKPN mereka, nyatanya tidak semuanya mematuhi aturan pelaporan periodik. Diketahui setiap tahun di rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2019 penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN.“Terdapat sejumlah PN yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan Periodik setiap tahun khususnya di Tahun 2019,” jelas Febri.

Dari 27 orang tersebut terdata bahwa, 3 orang melapor LHKPN sebanyak 1 kali, 6 orang lapor LHKPN sebanyak 2 kali, 7 orang lapor LHKPN sebanyak 3 kali, 6 orang lapor LHKPN sebanyak 4 kali, 2 orang lapor LHKPN sebanyak 5 kali, dan 3 orang lapor LHKPN sebanyak 7 kali.


Febri mengatakan jika KPK akan membantu pansel untuk menindak lanjuti rekam jejak para peserta seleksi capim KPK. Dan hasilnya nanti akan digunakan sebagai pertimbangan dalam memilih pimpinan komisi antirasuah empat tahun kedepan.

“KPK akan fokus pada aspek integritas dari para calon seperti: kepatuhan melaporkan LHKPN bagi penyelenggara negara, sikap terhadap gratifikasi, catatan-catatan lain seperti dugaan keterlibatan dalam perkara-perkara yang ditangani KPK dan hal-hal lain yang relevan,” jelas Febri.

Sebelumnya Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah mengumumkan 40 peserta lulus dari tes seleksi tahap kedua. Sekedar informasi ke-40 peserta tersebut memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda.

Diantaranya adalah akademisi atau dosen sebanyak 7 orang, advokat sebanyak 2 orang, jaksa sebanyak 3 orang, mantan jaksa sebanyak 1 orang, hakim sebanyak 1 orang, anggota Polri sebanyak 6 orang, komisioner dan pegawai KPK sebanyak 5 orang, auditor sebanyak 4 orang, Komisi Kejaksaan atau Kompolnas sebanyak 1 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain sebanyak 5 orang.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh panitia dalam memilih ke-40 calon tersebut tak dapat diganggu gugat. Dari sejumlah calon yang lolos, mereka akan mengikuti seleksi berikutnya yaitu seleksi profile asasement.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru