Puan Maharani akan menjamin kenaikan tarif pada iuran baru BPJS tidak akan membebani pesertanya. Karena itu perlu dilakukan pengkajian dalam menentukan tarif baru tersebut.
- Wahyu
- Selasa, 06 Agustus 2019 - 14:26 WIB
WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjamin tarif baru iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tarif tersebut diambil guna mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Sebelumnya pemerintah telah menyetujui kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Namun hingga saat ini masih belum ditentukan berapa besar kenaikan iuran BPJS pada tahun depan.
Menurut Puan, saat ini pemerintah masih terus mengkaji formula untuk tarif baru iuran tersebut. Formula tarif akan benar-benar dipertimbangkan dengan matang karena pemerintah juga tidak ingin membebani kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Formulasi masih kami matangkan agar tidak membebani masyarakat dan tidak membebani APBN. Khususnya, untuk PBI yang masih menjadi tanggungan pemerintah," ungkap Puan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8).
Selain mempertimbangkan formula tarif baru untuk program JKN, pemerintah juga perlu mengkaji beberapa kebijakan perlindungan kesehatan yang bakal diberikan oleh perusahaan peralihan PT Asuran Kesehatan alias Askes itu. hal ini bertujuan agar seluruh pelayanan dan manajemen BPJS Kesehatan bisa dilaksanakan dengan kondisi keuangan yang baik.
"Keseluruhannya akan kami review sesuai dengan hal yang menjadi review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mulai dari rumah sakit, manajemen, mekanisme, bahkan sampai keterlibatan pemda dalam pelaksanaan BPJS di daerah," terangnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek mengatakan jika formulasi tarif iuran saat ini sedang dikaji oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bila bendahara negara sudah memiliki keputusan terkait tarif baru iuran, perhitungan itu akan dibawa ke rapat terbatas di bawah pimpinan Puan Maharani.
Bila seluruh kajian sudah benar-benar matang, barulah seluruh kebijakan terkait BPJS Kesehatan akan disodorkan ke Presiden Jokowi untuk disetujui. Setelahnya Presiden akan memberikan lampu hijau untuk menjalankan kebijakan tersebut mulai tahun depan.
(wk/wahy)