Sering Alami Masalah, Pemerintah Imbau TKI Tak Nekat Kerja di Timur Tengah
Nasional

Pemerintah mengimbau agar TKI tidak nekat pergi bekerja di negara-negara Timur Tengah. Hal itu disebabkan karena banyaknya masalah yang terjadi akibat TKI-TKI ilegal yang nekat pergi bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang jelas.

WowKeren - Pemerintah RI mengeluarkan larangan untuk untuk menghentikan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk pergi bekerja di 19 negara Timur Tengah. Hal ini dikarenakan rentetan masalah TKI di negara-negara Timur Tengah yang tak ada habisnya seperti kekerasan, jaminan perlindungan yang lemah hingga gaji yang tak kunjung dibayar.

Menurut Plh. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, TKI yang menyalahi aturan dan nekat untuk berangkat maka haknya tidak akan terlindungi. Karena tidak memiliki kontrak kerja yang hal itu dimanfaatkan oleh oknum pengguna jasa agar terhindar dari kewajiban untuk membayar upah bulanan seperti yang terjadi di Arab Saudi.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mencatat total ada 105 TKI yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) yang mengalami masa tunggakan gaji hingga 15 tahun. Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery menuturkan, tunggakan upah yang menumpuk membuat majikan berusaha tidak memenuhi kewajibannya.


”Ada yang nyuruh pembantunya cap jempol atau tanda tangan. Padahal pembantu itu tidak mengerti isinya. Ada pula yang melaporkan pekerjanya kabur, sehingga dia tidak perlu membayar gajinya setelah pekerjanya dideportasi. Macam-macam, tapi tetap kami kejar dia sampai bayar,” terang Hery.

Judha mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri jangan memaksakan diri ketika mengetahui negara di Timur Tengah ditutup. Hal tersebut akan membuat proses perlindungan akan semakin kompleks dan sulit.

Kasus gaji yang dikemplang majikan juga sebenarnya bisa dihindari. Menurut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), tenaga kerja sudah dibekali dengan informasi dan pelatihan agar tidak ada kasus tak dapat gaji.

TKI juga harus memperhatikan dokumen-dokumen perjanjian sebelum memutuskan untuk bekerja. Perusahaan atau perekrut juga harus menandatangani dokumen tentang hak-hak dan kewajiban si tenaga kerja terutama masalah gaji. Karena itu Deputi Perlindungan TKI juga berpesan agar para TKI sudah seharusnya untuk mendaftar lewat jalur yang legal agar hak-haknya terjamin.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait