Kemenperin Keluarkan Situs Baru untuk Cek IMEI Ponsel
Nasional

Sempat menutup akses pada situs cek IMEI-nya, kini Kemenperin keluarkan situs baru. Tak hanya itu, Kemenperin bahkan menambahkan sedikit fitur baru pada situs tersebut.

WowKeren - Sempat tak bisa diakses, kini situs untuk mengecek IMEI smartphone milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah bisa diakses kembali dengan menggunakan alamat dan tampilan baru. Jika sebelumnya alamat yang diakses adalah https://www.kemenperin.go.id/imei maka sekarang akan diarahkan ke https://imei.kemenperin.go.id.

Tampilan pada situs terbaru ini berbeda dari yang sebelumnya didominasi oleh latar berwarna putih. Sayangnya dari sisi pengguna situs tersebut tidak memiliki tambahan fitur baru yang berarti.

Kemenperin sedikit menambahkan kemampuan untuk mengubah nomor IMEI yang akan dicek dengan tombol opsi yang akan mengubah nomor belakang IMEI. Pengguna bisa menambah atau mengurangi nomor yang didaftarkan, namun hanya bisa memasukkan satu nomor IMEI saja untuk dicek.


Pada situs baru tersebut Kemenperin juga menyertakan jawaban dari pertanyaan yang kerap diajukan (Frequently Asked Question atau FAQ). Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan mengenai pemblokiran ponsel yang dibeli sebelum 17 Agustus. Namun Kemenperin menjelaskan jika ponsel-ponsel tersebut tak akan langsung diblokir melainkan memiliki ketentuan masa tenggang selama 2 tahun berdasarkan perhitungan waktu hidup ponsel.

Hal ini disebabkan ponsel dari waktu ke waktu akan berkurang performanya seperti semakin lambat atau hardwarenya sudah tak bisa lagi mengikuti kecanggihan aplikasi yang beredar. Sehingga setelah masa tenggang ini diperkirakan pengguna sudah berganti ponsel baru yang legal.

Pertanyaan soal ponsel luar negeri juga muncul. Menurut Kemenperin, ponsel dari luar negeri masih tetap bisa dipakai. Namun importasinya mesti mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemenkominfo sempat menyebut akan membuat aplikasi khusus agar masyarakat yang membeli ponsel dari luar bisa mendaftarkan ponsel tersebut agar tak dianggap ilegal.

Sebelumnya Kemenperin menegaskan akan memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market (BM) di Indonesia melalui nomer IMEI. Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait