Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menuturkan bahwa Google Indonesia mengaku kesulitan melakukan deteksi dini terhadap aplikasi fintech ilegal.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 07 Agustus 2019 - 13:40 WIB
WowKeren - Ulah fintech ilegal yang melakukan penagihan dengan memakai cara kekerasan kian membuat masyarakat resah. Sepanjang periode 2018-2019, satuan tugas waspada investasi telah memblokir 1.230 entitas layanan fintech kredit online ilegal.
Perkembangan fintech di Indonesia cukup marak. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. Tongam menuturkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan juga Kepolisian RI untuk menekan perkembangan fintech dengan melakukan deteksi dini pada aplikasi-aplikasi yang baru bermunculan.
Tongam mengakui jika pemberantasan fintech ilegal cukup sulit dilakukan. Bahkan pihaknya sempat meminta Google Indonesia untuk bekerja sama agar tidak mengizinkan orang yang membuat aplikasi fintech sebelum ada tanda tangan OJK. Namun rupanya, pihak Google sendiri kesulitan menangani hal itu.
"Bagi Satgas Waspada Investasi ini sangat sulit untuk memberantas fintech ilegal," tutur Tongam dilansir dari Detik Finance, Rabu (7/8). "Kita sudah panggil Google Indonesia untuk membantu Satgas mendeteksi secara dini apabila ada orang yang mau membuat aplikasi, fintech lending agar tidak diizinkan jika tidak ada tanda tangan OJK."
Sebab, hal itu berkaitan dengan komitmen Google untuk mendukung inovasi open source. "Tapi Google sendiri bilang itu sangat sulit, karena mereka kan mendukung inovasi dan open source, jadi siapapun bisa bikin aplikasi apapun," lanjut Tongam.
Sejauh ini, Satgas terus melakukan antisipasi secara dini. "Jadi begitu mereka (aplikasi atau website fintech pinjol abal-abal) muncul kita injak, begitu muncul kita blokir," tegas Tongam.
Setelah itu, pihaknya akan mengumumkan pada publik fintech mana saja yang ilegal maupun yang sudah terdaftar di OJK. Jika terdapat indikasi tindak pidana, maka Satgas akan meneruskan perkara ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Satgas bersama OJK akan terus mengupayakan edukasi pada masyarakat sehingga ke depannya, masyarakat bisa lebih memilih untuk memakai fintech resmi. "Lambat laun, kalau ini sudah berjalan baik maka fintech ilegal ini akan berkurang dan tidak beroperasi karena tidak ada yang mau pakai lagi," pungkas Tongam.
(wk/zodi)