Jurus Anies Atasi Polusi Dengan Ganjil-Genap Disindir Tak Tepat Sasaran dan Terganjal Janji Politik
Nasional

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, Djoko Setijowarno, menilai pembatasan pada mobil saja tidak akan terlalu berdampak pada kualitas udara Jakarta.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengambil langkah memperluas sistem ganjil-genap demi mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Sayangnya, kebijakan tersebut dinilai kurang ampuh, apalagi sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi pengendara sepeda motor.

Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran. Pasalnya, pembatasan pada kendaraan mobil saja tidak akan terlalu berdampak pada kualitas udara Jakarta.

Seharusnya, tutur Djoko, Anies berani menerapkan aturan serupa untuk para pengendara sepeda motor. Penilaian Djoko ini didasari oleh hasil kajian Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Berdasarkan kajian tersebut, jumlah kendaraan di Jabodetabek mencapai 24.897.391 unit. "Di dalamnya terbagi 75 persen sepeda motor, 23 persen mobil pribadi dan hanya 2 persen angkutan umum," tutur Djoko dilansir CNN Indonesia pada Kamis (8/8).

Mobilitas sepeda motor jauh lebih banyak dari mobilitas mobil maupun angkutan umum. Jumlahnya sejalan dengan pemborosan energi yang berujung pada polusi dan kemacetan.


"Tampaknya, sepeda motor tidak menjadi prioritas untuk dilakukan pembatasan mobilitasnya," ungkap Djoko. "Padahal, populasi sepeda motor sangat besar dan selama ini menjadi masalah buat Jakarta."

Apabila hanya membatasi mobil saja, Djoko tak yakin polusi udara Ibu Kota akan berkurang. Apalagi pembatasannya juga hanya dilakukan pada jam-jam tertentu.

Dengan perluasan ganjil-genap ini, Djoko memperkirakan masyarakat justru akan beralih menggunakan sepeda motor. Pasalnya, belum semua rute diakomodasi oleh angkutan umum. "Sesungguhnya tidak akan banyak memberikan kontribusi dalam hal mengurangi polusi udara, kemacetan, ketidaktertiban, penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan penghematan BBM," jelas Djoko.

Tak hanya itu, Anies juga disindir terganjal janji politik dan tak bisa berbuat banyak soal pembatasan sepeda motor. Diketahui, Anies pernah mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut saat itu membebaskan motor melewati Jalan M.H. Thamrin dengan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

"Jika dinalar dengan baik, apakah membiarkan mobilitas sepeda motor yang jelas berkontribusi pada peningkatan angka kecelakaan, ketidaktertiban berlalu lintas, polusi udara, kemacetan juga tidak dianggap melanggar hak asasi manusia juga?" tutur Djoko. "(Kebijakan ganjil genap) tidak bisa maksimal hasilnya karena terganjal janjinya. Makanya, kalau janji ke rakyat jangan asal janji. Jika terpilih akhirnya membelenggu dirinya sendiri."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait