Dirut PLN dan Menteri BUMN Digugat Rp 40 Triliun Gara-Gara Listrik Padam Massal
Nasional

Nantinya, apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka uang ganti rugi itu akan dititipkan di pengadilan. Jadi apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, mereka bisa mengajukan permohonan ke PN Jaksel.

WowKeren - Pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8) berbuntut panjang. Direktur Utama PT PLN (Persero) dan juga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun digugat oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Lembaga Konsulat Hukum dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKBHRI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat atau mendaftarkan gugatan class action," tutur kuasa hukum LKBHRI, Mulkan Let-Let, di PN Jaksel pada Jumat (9/8). "Gugatan ini kita daftarkan terhadap Dirut PLN, Menteri BUMN sebagai tergugat dua, dan turut tergugatnya Menteri ESDM."

Mulkan mengaku bahwa sebagian masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik massal ini telah diwakilkan dalam gugatannya. Masyarakat ini meliputi warga Jawa tengah, Jawa Barat, DKI, dan Provinsi Banten.

"Kami mewakili masyarakat yang terdampak dari padamnya listrik itu, jadi masyarakat Jawa tengah, Jawa Barat, DKI, dan Provinsi Banten," ungkap Mulkan. "Jadi gugatan class action ini hanya beberapa orang yang memberikan kuasa kepada kami dan kami mendaftarkan."


PLN dinilai seharusnya tak hanya memberikan jaminan kompensasi saja. Namun juga ganti rugi secara keseluruhan.

"Padahal kalau kita lihat dampak dari mati listrik ini bukan hanya mengenai pemberian kompensasi," jelas Mulkan. "Tapi padamnya listrik ini ada kerugian perdata, baik materil ataupun imateril. Contohnya ada kebakaran rumah, perlu ada pertanggungjawaban."

Kerugian yang dialami oleh masyarakat pun ditaksir mencapai triliunan rupiah. "(Kami) Mendaftarkan gugatan class action, lalu menuntut PLN Rp 20 triliun dan Menteri BUMN Rp 20 triliun. Jadi ditotal Rp 40 triliun," terang Mulkan.

Nantinya, apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka uang ganti rugi itu akan dititipkan di pengadilan. Sehingga apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, mereka bisa mengajukan permohonan ke PN Jaksel.

Sementara itu, Mulkan mengaku pihaknya berpatokan pada Pasal 45 Undang-undang Perlindungan Konsumen terkait dasar hukum class action. "Selain itu, dasar gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh PLN sendiri maupun Menteri BUMN karena secara tupoksinya itu Menteri BUMN harus bertanggung jawab dalam kejadian ini juga," pungkas Mulkan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait