Produk Castrol masih belum mengantongi sertifikat SNI hingga saat ini. Meski belum mendapatkan izin, Castrol akan tetap nekat untuk menjual produk barunya di tengah regulasi yang akan diberlakukan mulai bulan September 2019.
- Wahyu
- Jumat, 09 Agustus 2019 - 15:38 WIB
WowKeren - Pelumas asal Inggris Castrol masih belum mengantongi sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) satu bulan jelang pemberlakuan regulasi wajib pelumas SNI.
Wajib SNI untuk pelumas mesin dan transmisi akan mulai diberlakukan pada September 2019. Oleh karena itu seluruh produsen dan distributor oli diwajibkan untuk menyediakan pelumas kendaraan yang lulus uji SNI seperti yang sudah diundangkan.
Alih-alih menerapkan aturan tersebut, nyatanya Castrol justru meluncurkan produk pelumas non-SNI yang ditujukan untuk kendaraan low cost and green car (LCGC) atau mobil harga terjangkau ramah lingkungan.
Country Marketing Manager Castrol Indonesia, Deananda Sudijono mengatakan jika ada waktunya Castrol akan mengikuti semua aturan pemerintah mengenai standar produk-produknya.
"GTX Ultraclean (oli LCGC Castrol) ada waktunya kami akan ikut semua peraturan pemerintah. Ya belum (SNI), tapi dalam proses," kata Deananda Sudijono saat ditanyai di Bilangan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (7/8). "Jangan bahas SNI dulu ya. Tapi yang pasti akan komplain atau taat dengan regulasi pemerintah."
Deananda menjelaskan saat ini Castrol masih melakukan persiapan agar semua produk yang dijual di dalam negeri dapat memiliki cap SNI. Terkait sejauh mana persiapan itu namun Deananda enggan menjabarkannya.
Sekedar informasi, regulasi wajib SNI ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Regulasi tersebut telah terbit pada 10 September 2018 dan akan berlaku satu tahun berikutnya yakni pada 10 September 2019.
Pada Pasal 3 regulasi menyebutkan bahwa ada tujuh kategori pelumas yang wajib ikut SNI yaitu, pelumas mesin bensin 4 tak kendaraan bermotor, mesin bensin 4 tak sepeda motor, mesin bensin 2 tak dengan pendingin udara, mesin bensin 2 tak pendingin air, mesin diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis.
Kemudian ada ketentuan yang menyebutkan bila produk yang diproduksi secara lokal tidak memiliki cap SNI pada kemasannya akan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Sedangkan untuk pelumas impor akan diberi 2 pilihan yaitu, dimusnahkan atau diekspor kembali dengan biaya yang ditanggung oleh importir.
(wk/wahy)