'Gerah' Soal Polusi Udara, Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Pabrik Bercerobong
Nasional

Sebelumnya ada 47 pabrik yang ditegur oleh Dinas LHK DKI Jakarta karena diduga melanggar regulasi AMDAL yang berlaku di Ibu Kota. Dari ke-47 pabrik tersebut, ada 2 pabrik yang dikenai sanksi.

WowKeren - Polemik polusi udara di DKI Jakarta masih menunggu untuk diselesaikan. Berbagai upaya tengah digalakkan oleh pemerintah setempat. Salah satu yang teranyar adalah dengan memperluas penerapan sistem ganjil genap serta memperpanjang durasi pelaksanaannya.

Tak berhenti sampai di situ, kali ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut melirik sektor perindustrian. Dalam pernyataan terbarunya, Anies mengaku siap mencabut izin perusahaan atau pabrik bercerobong asap. Tentu saja pencabutan izin ini hanya berlaku untuk perusahaan yang melanggar ketentuan pencemaran lingkungan.

"Kita akan tindak tegas. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi untuk koreksi," ujar Anies ketika ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (9/8). "Bila tidak tuntas, akan diberi sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin."

Sejak awal pembangunan, kata Anies, pabrik-pabrik tersebut telah menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Oleh karena itu, penting bagi pemilik pabrik untuk mematuhi AMDAL yang telah disusun.


"Jadi atas nama warga Jakarta menuntut mereka semua mengikuti peraturan," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, dilansir oleh CNN Indonesia. "Dan bila tidak melaksanakan peraturan bisa dicabut izinnya."

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) DKI Jakarta pun telah melakukan inspeksi mendadak terhadap dua pabrik bercerobong asap pada Kamis (8/8) kemarin. Kedua pabrik tersebut, PT Mahkota Indonesia dan PT Hong Xin Steel, terbukti mencemari udara.

Atas pelanggaran yang dilakukan, PT Mahkota Indonesia dikenakan sanksi untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisinya dengan perbaikan cerobong. Sementara itu sanksi untuk PT Hong Xin Steel masih ditahan karena sampel dari pabrik tersebut masih diuji emisinya oleh petugas laboratorium.

Sebelumnya, Dinas LHK DKI mencatat ada 47 dari 114 pabrik yang telah ditegur karena melanggar regulasi soal AMDAL. Teguran ini pun menuai respons dari DPRD Ibu Kota. Kendati mengapresiasi, DPRD menyayangkan pengawasan baru dilakukan setelah isu polusi udara menyeruak ke permukaan.

"Nah itu, berarti kan selama ini pengawasannya kendor," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga. "Sekarang-sekarang ini saja heboh dibenerin karena ada program. Dulu-dulu mungkin kendur."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait