Sebelumnya pemerintah telah menetapkan Tarif Batas Atas baru untuk maskapai low cost. Selain itu, pemerintah pun meminta maskapai untuk memberikan potongan harga tiket di hari-hari tertentu.
- Elvariza Opita
- Jumat, 09 Agustus 2019 - 19:10 WIB
WowKeren - Hingga kini, diketahui polemik harga tiket pesawat terus menjadi sorotan publik. Masyarakat pun masih aktif menyuarakan protes dan kritik mereka karena harga tiket yang tak kunjung turun. Tak ayal pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menjadi sasaran "amarah" publik.
Menanggapi hal ini, Menhub Budi Karya Sumadi menilai pemerintah sudah bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangannya. Diketahui kewenangan pemerintah adalah menetapkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk maskapai.
Namun untuk harga konkret dari tiket, jelas Budi, merupakan tanggung jawab maskapai masing-masing. Ia pun membandingkan dengan penentuan harga tiket pesawat di negara lain yang mengikuti mekanisme pasar.
Penjelasan ini Budi sampaikan ketika menjadi pembicara di sebuah Seminar Nasional bertajuk "Polemik Harga Tiket Pesawat dalam Perspektif Hukum, Bisnis, dan Investasi". Agenda ini sendiri berlangsung di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/8).
"Kita (pemerintah) memiliki fungsi untuk regulasi, yang mengatur beberapa hal tapi bukan semuanya," kata Budi, seperti dikutip dari laman Detik Finance. "Mekanisme soal tarif di negara lain itu berlaku hukum pasar, kita (pemerintah) sudah cukup maju untuk menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah."
Lebih lanjut, menurutnya, ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan harga tiket pesawat. Salah satunya soal kebutuhan maskapai. Oleh karena itu, pemerintah tak bisa asal menetapkan harga tiket.
"Kalau kita memikirkan, airlines itu juga harus diperhatikan. Jangan asal kita menetapkan cost," ujarnya. "Jadi biar mereka mampu (beroperasi dengan baik), tidak asal ditetapkan."
Oleh karena itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta agar pemerintah aktif mengevaluasi penerapan TBA dan TBB. Idealnya, ujar Tulus, evaluasi dilakukan secara bertahap 6-12 bulan setelah TBA dan TBB diterapkan.
Menanggapi saran tersebut, Menhub Budi mengaku akan membahas lebih lanjut hasil seminar ini dengan pemerintah dan maskapai. "Kami bukannya langsung setuju (dengan hasil seminar ini), nanti kita akan sama-sama meramu lagi," pungkas Budi.
(wk/elva)