Merasa Dirugikan Soal Pam Swakarsa, Kivlan Zen Gugat Wiranto ke Pengadilan
Nasional

Kivlan Zen menyeret kembali polemik-polemik lawas antara dirinya dan Wiranto di tengah pusaran kasus hukum yang menjeratnya, yakni sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

WowKeren - Upaya perlawanan Kivlan Zen atas kasus hukum yang menjeratnya terus dilakukan. Setelah praperadilannya ditolak pada bulan lalu, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) itu lantas mengajukan empat praperadilan lagi.

Selain itu, ia pun mengajukan gugatan terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa. Gugatan ini ia ajukan untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Untuk diketahui, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa pada 1998 lalu. Pam Swakarsa juga bertanggung jawab dalam mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) usai aksi pelengseran Presiden ke-2 RI Soeharto itu.

Kivlan mengaku mendapat perintah dari Wiranto soal pembentukan Pam Swakarsa. Diketahui, Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal kala itu.

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, Senin (12/8). "Karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan."


Menurut Kivlan, saat itu Wiranto menyuruhnya membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar. Namun saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan.

Alhasil Kivlan harus menutupi kekurangannya dengan menggunakan dana pribadi. Padahal, menurut Kivlan, Presiden ke-3 RI BJ Habibie telah menyetujui kucuran dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa. Informasi ini ia dapat ketika menanyakan langsung ke Habibie.

"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang (hanya) Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar," jelas Tonin, dilansir dari Kompas, Selasa (13/8). "Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar."

Terkait dengan perkara ini, gugatan Kivlan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (5/8) pekan lalu. Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada Kamis (15/8) esok.

Sementara itu, Wiranto mengaku tak mempermasalahkan gugatan yang dialamatkan kepadanya itu. Menurutnya, ia sudah bekerja dengan benar, sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya.

"Yang penting kami kan profesional. Kerja bener. Kerja untuk negara," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8). "Untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun, silakan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru