Terkait wacana untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyampaikan pendapatnya. Menurutnya wacana tersebut memiliki risiko untuk ditolak masyarakat.
- Wahyu
- Kamis, 15 Agustus 2019 - 09:31 WIB
WowKeren - Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD menyampaikan pendapatnya mengenai wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen terbatas UUD 1945. Ia menilai jika wacana tersebut berpotensi akan mendapat penolakan di masyarakat.
Mahfud menyampaikan jika menghidupkan kembali GBHN sebenarnya tidak masalah tapi Pemerintah harus berhati-hati dalam mengubah tatanan negara tersebut. "Ya itu tidak masalah, dalam arti boleh secara konstitusi. Tapi apakah itu penting tergantung memandangnya. Kalau diubah ya hati-hati saja besok akan ada yang protes diubah lagi," ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Seskoal, Jakarta, Rabu (14/8).
Jika berdasarkan sejarah Indonesia, Mahfud menilai perubahan UUD 1945 akan selalu mendapat respon kurang baik atau protes dari masyarakat. Apalagi saat pertama kali diundangkan pada 1945, UUD diubah menjadi maklumat X pada Oktober 1945.
"Sudah itu diubah lagi tahun '49, diprotes ini jelek diubah dengan UUDS '50. Diubah kembali ke UUD '45, katanya jelek, pelaksanaannya zaman orde lama dan orde baru kemudian diamendemen. Terus mau diubah lagi," lanjut Mahfud.
Mahfud MD mengaku sempat melakukan diskusi terkait wacana menghidupkan kembali GBHN bersama Presiden, Panglima TNI, dan Ketua MPR Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu. Dari diskusi tersebut ia menyebutkan jika semua pihak telah sepakat dengan wacana tersebut dengan syarat bahwa amandemen yang dilakukan terbatas.
"Untuk amendemen ini memang semua setuju perubahan. Tapi amendemennya terbatas yakni dengan ada GBHN dan MPR dijadikan lembaga tertinggi negara. Di luar itu tidak," katanya.
Adapun hal yang tidak diubah diantaranya adalah masalah pemilihan Presiden yang dikembalikan ke MPR, kedudukan DPD yang ingin ditingkatkan hingga keberadaan Komisi Yudisial yang dinilai tak efektif. "Itu tidak akan diutak-atik. Jadi (amendemen) hanya dua itu. GBHN dibuat mengikat agar tidak terjadi terjadi tumpang tindih, berinduk pada satu pedoman sehingga daerah-daerah tidak boleh buat aturan sendiri yang destruktif," jelas Pakar hukum Tata Negara.
Wacana menghidupkan kembali GBHN dengan melakukan amendemen terbatas UUD 1945 belakangan kembali muncul. Hal ini dinilai penting karena ingin pembangunan nasional lebih terarah dan penggunaan anggaran negara jadi lebih terukur.
(wk/wahy)