Cair Bulan September, PLN Siap Kucurkan Dana Rp 850 Miliar Untuk Kompensasi Blackout
Nasional

Kompensasi yang diberikan adalah sebesar 35 persen dari rekening minimum untuk untuk konsumen golongan tarif adjustment. Sedangkan pelanggan di golongan tarif non-adjustment diberi gati rugi sebesar 20 persen.

WowKeren - Peristiwa pemadaman listrik massal atau blackout pada Minggu (4/8) lalu masih menyisakan sejumlah masalah untuk diselesaikan. Beberapa di antaranya soal penyebab pemadaman massal serta kompensasi yang harus diberikan PT PLN (Persero) atas kerugian para pelanggannya.

Terkait dengan kompensasi ini, titik terang pencairan ganti rugi sudah di depan mata. Kabar terbaru menyebut PLN siap memberikan kompensasi pada September 2019 mendatang.

Kabar ini dibenarkan oleh Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah. Kompensasi ini, jelas Dwi, akan diberikan kepada seluruh pelanggan, baik yang pasca maupun prabayar. Nantinya para pelanggan bisa memeriksa kompensasi tersebut pada tagihan bulan September.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019," kata Dwi melalui keterangan tertulis, Senin (19/8). "Atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar."

Lebih spesifik, kompensasi ini akan diberlakukan kepada seluruh pelanggan di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Nantinya pelanggan juga bisa memeriksa besaran kompensasi lewat aplikasi online PLN.


"Pelanggan nanti bisa cek di aplikasi online," kata Executive President PLN Operasi Regional Jawa Bagian Tengah, Purnomo, dalam acara "Multistakeholders Forum", Bandung, Selasa (20/8). "Nanti kompensasi berapa itu ada."

Untuk menutupi kebutuhan kompensasi ini, tutur Purnomo, pihaknya mengaku siap mengucurkan dana sebesar Rp 850 miliar. Nantinya, besaran kompensasi yang diterima pelanggan akan disesuaikan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Selain lewat aplikasi, dilansir dari Detik Finance, besaran kompensasi juga dapat diperiksa di laman resmi PLN. Di sana akan disediakan beberapa menu, salah satunya soal informasi kompensasi di bagian pelanggan.

Setelah masuk ke laman tersebut, pelanggan harus memasukkan identitas atau nomor meteran listrik. Lalu masukkan kode khusus yang disediakan PLN, kemudian klik cari. Secara otomatis pelanggan akan mendapatkan informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.

Untuk diketahui, kompensasi yang diberikan mengikuti skema 20 dan 35 persen. Sementara itu, untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah disepakati bersama.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait