Atasi Defisit BPJS Kesehatan, DPR Sarankan Pemerintah Desain Ulang Sistem Pembayaran
Nasional

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun melihat bahwa peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sama halnya dengan wajib pajak.

WowKeren - Masalah defisit Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus bergulir. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah khususnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bisa bertindak cekatan ketika BPJS tekor.

Misbakhun menilai bahwa BPJS Kesehatan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan negara. Oleh sebab itu, hal ini memang tidak bisa dikatakan mudah.

"Ini adalah bagaimana kita mengoperasionalkan cita-cita para pendiri bangsa akan welfare state," kata Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8). "Menyejahterakan rakyat sebagai cita-cita kemerdekaan itu harus dioperasionalkan dengan baik."

Menurutnya, realisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang masih belum sempurna. Meski demikian, tidak seharusnya BPJS Kesehatan dibiarkan sendirian menanggung beban sebagai operator untuk mewujudkan negara sejahtera. Oleh sebab itu, ketika BPJS Kesehatan mengalami masalah seperti defisit yang dialami saat ini, negara harus benar-benar hadir untuk membantu.


"Karena menteri keuangan adalah bendahara umum negara," lanjut Misbakhun. "Maka Ibu harus hadir dan ikut cawe-cawe masalah ini."

Lebih jauh, mantan pegawai kementerian Keuangan itu menyarankan agar pemerintah bisa mendesain ulang sistem pembayaran. "Kita harus berani me-reinventing, mendefinisikan ulang kembali sistem jaminan sosial nasional kita. Kita harus berani membicarakan ini. Tidak boleh setiap tahun dan setiap kampanye presiden selalu menjadi isu musiman," tegasnya.

Misbakhun melihat bahwa peserta BPJS Kesehatan adalah sama halnya dengan wajib pajak."Mereka pembayar pajak tetapi untuk menikmati pelayanan welfare state dari sistem kesejahteraan yang dibangun negara masih harus membayar. Seharusnya desain SJSN kita itu adalah bagian iuran yang mereka bayarkan kepada negara," jelas Misbakhun.

Sebelumnya, Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengungkapkan hingga saat ini masih ada 15 juta peserta yang masih menunggak pembayaran iuran. "Saat ini sekitar 15 juta orang yang menunggak," ujar Kemal saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru