Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia meminta agar mobil listrik nantinya dibedakan dengan mobil berbahan bakar fosil. Kebijakan tersebut dinilai bisa membuat masyarakat mau beralih ke kendaraan listrik.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 27 Agustus 2019 - 14:54 WIB
WowKeren - Wacana pengembangan mobil listrik di Indonesia kini tengah ramai diperbincangkan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahkan sempat mengungkap dana investasi yang akan masuk jumlahnya sudah mencapai USD 4 miliar atau setara Rp 57,1 triliun.
Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia lantas meminta agar mobil listrik nantinya dibedakan dengan mobil berbahan bakar fosil. Salah satunya adalah kekebalan mobil listrik dari aturan ganjil-genap dan biaya parkir gratis di pusat perbelanjaan atau mal.
Menurut Ketua Kadin, Rosan Roeslani, usulan tersebut telah dibicarakan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menilai dengan adanya kebijakan tersebut, maka masyarakat akan mau beralih ke kendaraan listrik.
"Saya sempat ngomong dengan pak Anies, nanti kalau electric car enggak usah kena ganjil-genap dan parkir di mal," jelas Rosan di Kantor Kadin Indonesia pada Selasa (27/8). "Itu supaya kita mau beralih ke electric car."
Selain itu, minat masyarakat untuk beralih ke mobil listrik yang lebih ramah lingkungan dapat meningkat dengan adanya pemberian insentif tersebut. Ditambah, pemerintah juga akan memberi insentif pajak.
"Saya bilang kasihlah insentif ke para pemilik kendaraan itu," tutur Rosan. "Setiap mal diwajibkan membikin charging port paling enggak 2 atau 1."
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, setidaknya sebesar 20 persen kendaraan listrik akan berada di pasar otomotif Indonesia pada 2025 mendatang. Rosan pun optimis pengembangan tersebut bisa berjalan cepat lantaran Tanah Air mempunyai bahan baku lengkap untuk komponen mobil listrik, seperti nikel dan kobalt.
Di sisi lain, Gubernur Anies sebelumnya telah mengatakan siap membebaskan kendaraan listrik dari peraturan ganjil-genap. Pasalnya, kendaraan listrik dinilai tak menyumbang polusi udara.
"Tapi satu hal yang pasti, ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik," ujar Anies di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8). "Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap."
(wk/Bert)