Anies Baswedan Izinkan Kendaraan Listrik Tak Patuhi Ganjil-Genap
Nasional

Sebelumnya perluasan kawasan dan perpanjangan durasi aturan ganjil-genap dikabarkan turut 'menjerat' pengendara sepeda motor. Selentingan ini pun menuai beragam reaksi masyarakat.

WowKeren - Salah satu cara yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta demi mengurangi polusi udara adalah dengan "merombak" peraturan ganjil genap. Diketahui Pemprov sudah memutuskan untuk memperluas kawasan ganjil genap di Ibu Kota, sekaligus memperpanjang durasinya.

Namun rupanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya kriteria tersendiri dalam menerapkan regulasi baru ini. Salah satunya yaitu membebaskan kendaraan listrik dari peraturan ini, karena dinilai tak menyumbang polusi udara. Alhasil regulasi ini hanya wajib dipatuhi oleh kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau solar.

"Tapi satu hal yang pasti, ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik," ujar Anies di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8). "Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap."


Menanggapi pernyataan Anies tersebut, pihak kepolisian pun buka suara. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengaku tak mempermasalahkan kebijakan tersebut.

Pasalnya, saat ini, belum ada kendaraan listrik yang beroperasi di jalanan Ibu Kota. Lebih lanjut, menurutnya, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara juga tidak menyinggung soal kendaraan listrik.

"Jadi kalau misalnya dibilang kendaraan listrik tidak kena ganjil genap, ya benar," ujar Nasir sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (6/8). "Kendaraannya kan belum ada."

Selain kendaraan listrik, perombakan regulasi ganjil genap ini juga tidak dikenakan pada beberapa jenis tunggangan. Berikut beberapa kategori kendaraan yang bisa terbebas dari aturan ganjil genap DKI Jakarta, seperti diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games
  4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
  5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit
  6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  7. Mobil angkutan umum (pelat kuning)
  8. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
  9. Sepeda motor
  10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru