Seperti diketahui, Paulus Tannos merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK terkait kasus megakorupsi proyek e-KTP.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 28 Agustus 2019 - 14:09 WIB
WowKeren - Putri terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Dwina Michaella, memenuhi panggilan KPK siang ini, Rabu (28/8). Dwina dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Ditemani pengawalnya dan teman wanita, Dwina tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (28/8).
Seperti diketahui, Tannos merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus proyek e-KTP. Tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.
Dalam kasus tersebut, KPK menyatakan Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Adapun perusahaan tersebut merupakan salah satu yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.
Perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Hal itu seperti yang tertera pada Akta Perjanjian Konsorsium.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan permintaan pencegahan keluar negeri terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, Catherine Tannos yang merupakan putra Tannos, dan Lina Rawung yang merupakan istri Tannos. "Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pertama," ujar Febri Diansyah.
Febri mengatakan bahwa Isnu dan Husni telah dicegah sejak 7 Agustus 2019, sedangkan Catherine dan Lina terhitung pada 19 Agustus 2019. Meski telah menjerat sejumlah tersangka, KPK masih terus mendalami pusaran kasus korupsi proyek e-KTP. Selain Setnov, nama mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman juga ikut terjerat dalam kasus ini.
(wk/zodi)