Kemenkeu Sebut Perpres Soal Kenaikan Iuran BPJS Siap Terbit
Nasional

Bila diterapkan, iuran peserta BPJS Kesehatan dari semua kelas akan naik hingga 2 kali lipat. Wacana ini pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

WowKeren - Wacana kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin mendekati kenyataan. Pasalnya, dalam rilis pers terbaru, Kementerian Keuangan menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran sudah disiapkan.

Wakil Menkeu, Mardiasmo, menyatakan besaran kenaikan iuran ini sudah ditetapkan. Sedangkan terkait dengan Perpres-nya, ujar Mardiasmo, tinggal menunggu penerbitan dan akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Untuk kenaikannya sendiri besarannya akan sama dengan yang diumumkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati kemarin, Selasa (27/8).

"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpres-nya," ujar Mardiasmo di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8). "Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu."

Untuk diketahui, usul menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan semakin kencang berembus demi menutup defisit triliunan rupiah yang membelit lembaga tersebut. Tak tanggung-tanggung, pemerintah berniat untuk menaikkan iuran hingga dua kali lipat.


Bila jadi diterapkan, iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I akan berubah, dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan. Sedangkan untuk peserta kelas mandiri II, iuran berubah dari Rp 59 ribu menjadi Rp 110 ribu. Sementara untuk iuran peserta kelas mandiri III akan berubah dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani juga telah menyampaikan pendapatnya soal rencana kenaikan iuran ini. Menurutnya, kenaikan iuran yang mencapai seratus persen berpotensi membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat. Bahkan kenaikan iuran dapat membuat kondisi BPJS Kesehatan berbalik surplus.

"Nah surplus itu bisa menutup defisit pada 2019," kata Sri Mulyani, Selasa (27/8). "Pada tahun ini prediksi defisitnya Rp 14 triliun. Sudah ditutup pun masih surplus."

Hal senada pun diungkap oleh Wamenkeu Mardiasmo. Ia berharap kebijakan ini dapat menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang berpotensi mencapai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019.

"Iya, insya Allah tidak ada lagi, dengan optimalisasi semuanya," pungkasnya, dilansir Detik Finance. "Jadi sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait