KPAI Nilai Hukuman Kebiri Kimia Berikan Efek Jera Terhadap Predator Seks
Nasional

Terkait hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap 9 anak di Mojokerto, KPAI mengutarakan pendapatnya. Menurut mereka hukuman tersebut diperlukan untuk memberi efek jera terhadap predator seks.

WowKeren - Akhir-akhir ini sempat ramai pro dan kontra terkait hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap 9 anak di Mojokerto. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga ikut mengutarakan pendapatnya.

Menurut KPAI hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada pelaku tersebut bisa dilihat sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap predator seks. Lebih jelas, Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah menyebutkan bahwa efek jera itu juga bertujuan agar meminimalisir kejahatan seksual terhadap anak kedepannya.

"Bayangkan sembilan anak dicabuli ini tentu menenuhi jadi makna filosofisnya adalah penjeraan dan upaya hukum untk tidak meminalisir tidak terjadi kembali," ujar Ai saat ditemui Rabu (28/8).

Oleh sebab itu, Ai mengapresiasi keputusan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto yang menjatuhkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut. "Kami apresiasi karena itu sudah menjadi ketetapan hukum dan ini sudah diimplementasi inkrah itu ranah Pengadilan Negeri jadi memang keputusan Hakim dihormati," katanya.


Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak itu menambahkan bila wajar jika ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa hukuman itu telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, ia mengingatkan jika kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana yang bukan sembarangan dalam proses penegakan hukumnya.

"Kalau kami memandang sudah sesuai rulenya jadi tinggal bagaimana kita menyikapinya semua orang bicara semua orang teriak," papar Ai. "Tetapi konteks kita ingin produktif dudukan masalah pada rule sesungguhnya."

KPAI sendiri sudah berjuang keras dan mati-matian memperjuangkan penindakan hukum kejahatan terhadap anak agar dilakukan secara maksimal. "Kami sudah tiga tahun berdarah-darah membahas soal pelanggaran ham atau tidak dalam konteks penegakan hukum saat ini ketika sudah dilaksanakan ya sesuai prosedur," pungkas Ai.

Sebelumnya, diketahui terkait sanksi kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual pada 9 anak di bawah umur di Mojokerto sempat menimbulkan pro dan kontra. Bahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor dengan alasan tidak sesuai dengan etika kedokteran.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait