Mediasi Wiranto-Kivlan Zen Gagal, Sidang Pam Swakarsa Siap Dilanjutkan
Nasional

Sidang mediasi yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (29/8), sempat diwarnai perdebatan panas antara kuasa hukum masing-masing kubu. Alhasil mediasi pun diputuskan deadlock.

WowKeren - Konflik antara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dengan Kivlan Zen masih bergulir di persidangan. Sebagai pengingat, awal bulan ini, Kivlan resmi melayangkan gugatan untuk Wiranto. Gugatan ini didasarkan pada tuduhan adanya pelanggaran hukum dalam proses pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa 1998 silam.

Sidang perdana gugatan ini digelar pada Kamis (15/8) lalu. Namun rupanya dalam sidang itu disepakati mediasi antara kedua belah pihak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun bersedia memberikan waktu 30 hari untuk keduanya melakukan mediasi.

Sayangnya mediasi ini tidak berjalan lancar, bahkan justru berakhir deadlock alias tanpa kesepakatan. Mediasi pun sempat diwarnai dengan keributan antar pengacara.

Kejadian bermula saat kuasa hukum masing-masing pihak hadir dalam mediasi yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (29/8). Salah seorang kuasa hukum Wiranto tiba-tiba mempermasalahkan soal status pengacara Kivlan, Tonin Tachta. Untuk diketahui, status pengacara Tonin sempat menjadi polemik lantaran kartu izinnya telah kedaluwarsa.

"Hari ini kan mediasi, di Jakarta Timur. Jadi hadirlah dalam persidangan kuasa hukum-kuasa hukum. (Lalu) pukul 11.00 WIB baru mulai," jelas Tonin, dilansir Detik News. "(Tiba-tiba) oleh si kuasa hukum Wiranto, rupanya dia memasukkan surat dari organisasi advokat entah mana, yang mengatakan saya sudah dipecat dari advokat."

Konflik itu pun berujung dengan perdebatan sengit antarkubu. Apalagi, menurut Tonin, masalah legal standing kuasa hukum bukanlah fokus utama sidang mediasi.


Adu mulut yang terjadi lantas berlanjut hingga membahas soal absennya Wiranto dalam sidang mediasi. Sesuai kesepakatan di awal, apabila prinsipal tidak hadir, maka akan ada sanksi yang diterima oleh pihak tersebut.

"Abis itu dia (pengacara Wiranto) bilang Wiranto nggak mau datang, terus dia bilang juga deadlock," tutur Tonin. "Saya bilang itu Perma mengatakan prinsipal itu harus hadir, (baik) penggugat dan tergugat."

"Sekarang kalau Wiranto nggak mau hadir, berarti dia harus dihukum, saya bilang," imbuhnya. "Itu (sesuai) Perma, yang (tidak) menghadiri akan dihukum, dinyatakan sebagai tidak memiliki itikad yang baik. Entah biaya perkara, dia yang nanggung."

Perdebatan pun kian panas. Bahkan salah satu kuasa hukum Wiranto, Rizki, sempat nekat hendak melemparkan kursi. Namun kursi itu jatuh sebelum sempat dibanting.

Atas insiden tersebut, sejumlah personel pengamanan pun datang ke ruangan. Sidang pun kemudian diputuskan deadlock.

Karena mediasi yang berakhir deadlock, sidang gugatan pembentukan Pam Swakarsa ini akan kembali dilanjutkan. Kendati demikian, pihak pengadilan belum memberikan jadwal pasti persidangan selanjutnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait