Serukan Kebebasan, 22 Ribu Orang Lebih Teken Petisi Cabut Blokir Internet Papua
Nasional

Pemblokiran akses internet di Papua maupun Papua Barat dinilai justru merugikan masyarakat di sana karena hal itu membuat mereka terhambat dalam mendapatkan informasi terkait peristiwa yang terjadi.

WowKeren - Insiden demonstrasi yang berujung kerusuhan di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat berbuntut pada langkah pemerintah yang memblokir akses internet di kedua provinsi tersebut. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah membatasi akses internet mulai Rabu (21/8) lalu.

Tentu saja langkah pemerintah yang satu ini menuai protes dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Sothteast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet).

Mereka pun mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Menkominfo Rudiantara, serta Menkopolhukam Wiranto agar segera membuka akses internet di sana. Hal itu disampaikan lewat petisi melalui situs change.org.

Executive Director SAFEnet Damar Juniarto menyatakan bahwa pemblokiran internet semacam ini merupakan bentuk pelanggaran digital. Pasalnya, hal itu mengakibatkan masyarakat tidak bisa mengakses informasi yang dilindungi oleh Pasal 19 ICCPR.


"Tindakan blokir dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital," kata Damar dalam petisi tersebut dilansir dari change.org, Sabtu (31/8). "Terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR."

Lebih jauh, ia juga menyinggung kebebasan setiap warga negara untuk berpendapat ataupun menentukan nasib sendiri. Yang mana hal itu juga, telah tercantum dalam UUD 1945.

"Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri," jelas Damar. "Adalah hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia."

Damar mempertanyakan langkah pemerintah terkait pemblokiran tersebut. Menurutnya, memblokir internet justru akan merugikan rakyat Papua. Sebab, hal itu menghambat mereka dalam mencari kebenaran peristiwa yang terjadi.

Hingga berita ini dibuat, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 22.591 orang. "Langkah sensor/internet shutdown dalam bentuk blokir data dan pencekikan internet di provinsi Papua dan Papua Barat dengan dalih menekan peredaran hoaks harus kita protes bersama," tegas Damar.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru