Indonesia Traffic Watch (ITW) mengaku khawatir ada potensi penyalahgunaan wewenang di balik penerbitan Smart SIM, lantaran dana masyarakat akan disetorkan di rekening kartu tersebut.
- Elvariza Opita
- Senin, 02 September 2019 - 11:08 WIB
WowKeren - Diketahui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang bersiap meluncurkan produk terbaru mereka yang dinilai inovatif. Bertajuk "Smart SIM", Surat Izin Mengemudi (SIM) edisi terbaru ini disebut memiliki sejumlah fungsi.
Tak hanya sebagai penanda bahwa pemiliknya telah diizinkan mengemudikan kendaraan bermotor, SIM ini juga bisa digunakan sebagai kartu uang elektronik atau e-money. Nantinya kartu itu bisa digunakan untuk membayar tol, denda tilang, dan sejumlah transaksi lainnya.
Sayangnya produk inovatif ini juga menemui pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satu yang kontra adalah pengamat Indonesia Traffic Watch (ITW). Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, mengaku menemukan kejanggalan dalam rencana penerbitan Smart SIM ini.
Menurut Edison, penerbitan Smart SIM tidak relevan dengan prioritas Polri untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan SIM. Selain itu, menurutnya, ada unsur "pesanan" di balik produk ini.
"Selain tidak relevan dengan upaya meningkatkan kualitas SIM," kata Edison dalam keterangan resminya, Jumat (30/8). "Juga ada unsur pesanan dan potensi menyulitkan masyarakat."
Menurutnya, fungsi Smart SIM sebagai kartu e-money menyebabkan adanya potensi masyarakat harus menyetorkan sejumlah dana sebagai persyaratan membuat kartu tersebut. "Sungguh tidak terlihat peran SIM Smart untuk meningkatkan kualitas kesadaran tertib berlalu lintas maupun keselamatan," ungkapnya, dilansir Otomotif.net.
Oleh karena itulah Edison mengimbau agar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membatalkan peluncuran Smart SIM tersebut. Tujuannya agar Polri tidak menjadi alat untuk mengumpulkan dana masyarakat lewat setoran ke rekening Smart SIM.
Lebih lanjut, menurut Edison, jauh lebih relevan bila Polri fokus pada usaha mendorong peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat. Terutama untuk pengguna kendaraan bermotor yang telah dibekali SIM. "Kualitas SIM yang baik bukan karena bisa digunakan untuk membayar tol atau belanja," tegasnya.
Ketimbang menerbitkan Smart SIM, Edison justru mengingatkan kembali soal evaluasi tes psikologis sebagai syarat membuat SIM. Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya sempat menggaungkan wacana pengadaan tes psikologis sebagai syarat pembuatan SIM. Namun wacana ini gagal diterapkan.
"(Lebih baik itu dievaluasi) sehingga SIM semakin berkualitas," pungkasnya. "Dan mendorong pemilik SIM menjadi pelopor ketertiban dan keselamatan berlalu lintas."
(wk/elva)