Hampir seluruh kategori industri terdampak atas kebijakan baru Kemenaker ini. Kategori pertambangan dan penggalian menjadi sektor terbanyak yang bisa ditempati tenaga kerja asing.
- Elvariza Opita
- Rabu, 04 September 2019 - 13:48 WIB
WowKeren - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menelurkan sebuah kebijakan yang patut diperhatikan banyak pihak. Pasalnya, dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), pemerintah resmi menambah porsi pekerja asing di Indonesia.
Aturan baru ini sekaligus mencabut sejumlah aturan pendahulunya terkait jabatan yang dapat diisi TKA. Beleid ini sendiri telah ditetapkan oleh Menaker Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019 lalu.
"Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA," tulis Hanif dalam pertimbangan keputusannya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (4/9). "Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai jabatan yang dapat diduduki TKA sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan."
Dalam keputusan tersebut, ada 18 kategori besar yang disediakan untuk TKA. Mereka meliputi antara lain kategori konstruksi, aktivitas profesional, ilmiah, hingga teknis.
Dari semua kategori, pertambangan dan penggalian golongan pokok pertambangan minyak bumi dan gas alam memiliki pos jabatan untuk orang asing terbanyak, yakni mencapai 482 pos. Selain itu, pos pekerjaan yang bisa diduduki oleh TKA juga menjadi lebih luas. Salah satu contohnya di bidang konstruksi, bila awalnya hanya ada 66 pos jabatan, kali ini bertambah menjadi 181 pos.
Bidang pendidikan pun ikut terkena imbas dari peraturan anyar ini. Bila sebelumnya hanya ada 115 pos pekerjaan bagi TKA, kali ini pemerintah mengizinkan TKA mengisi di 143 pos jabatan.
Hal serupa juga terjadi di kategori industri pengolahan golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari kimia. Kendati demikian, ada beberapa kategori pekerjaan yang mempersempit kesempatan bagi TKA. Misalnya kategori industri pengolahan subgolongan industri alas kaki.
Lebih lanjut, pemerintah pun mengizinkan jabatan komisaris serta direktur diisi oleh TKA. Kinerja para TKA ini harus dievaluasi paling singkat dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
"Pada saat Keputusan Menteri ini (Kepmenaker 228/2019) mulai berlaku," pungkas Hanif dalam diktum kelima keputusannya. "Izin memperkerjakan TKA yang dimiliki oleh pemberi kerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya."
(wk/elva)