Jokowi Akan Berlakukan Diskon Pajak, Kantong Negara Bisa Kehilangan Rp54 Triliun
Nasional

Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan membuat negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp54 triliun.

WowKeren - Keputusan Presiden Rebulik Indonesia Joko Widodo untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan membuat negara berpotensi untuk kehilangan penerimaan pajak hingga mencapai Rp54 triliun rupiah. Presiden Jokowi telah merencanakan akan menurunkan PPh Badan dari 25 persen menjadi 20 persen.

Kebijakan Jokowi dalam menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ini sebagai langkah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang masih terus terjadi yang berpotensi mengancam keuangan negara. Rencananya, kenaikan tarif PPh ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021 hingga tahun 2023.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan tentang dampak negatif terkait potensi kehilangan hasil penerimaan pajak hingga Rp54 triliun yang akan dialami oleh negara setelah keputusan ini disahkan. Menurutnya, potensi kehilangan pajak sebenarnya bisa mencapai Rp87 triliun jika penurunan langsung dilakukan sekarang. Namun karena implementasi dilakukan secara bertahap, maka potensi penerimaan pajak bisa ditekan sehingga hanya menjadi Rp54 triliun.


"Kalau turun langsung, kami lihat ada Rp87 triliun," jelas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini seusai menghadiri rapat terbatas bersama Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (3/9). "Tapi kalau bertahap Rp54 triliun pada 2021. Makanya bertahap supaya tidak terlalu drastis."

Robert menjelaskan jika potensi kehilangan penerimaan pajak untuk tahun-tahun berikutnya setelah 2021 masih belum bisa diprediksi karena sedang dalam tahap penghitungan oleh pemerintah. Pasalnya, pemerintah ingin meninjau terlebih dahulu untuk melihat hasil dari keputusan ini sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2023. Robert juga mengatakan jika rencana kebijakan ini telah dibicarakan dengan dunia usaha selaku penerima relaksasi perpajakan, salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Mungkin dua tahun setelah itu kami putuskan. Tapi, at least (setidaknya) mulai 2021. Tadi kami minta arahan langsung 2021, tapi kami bahas fiskal terkelolanya juga, ekonominya seperti apa nanti," sambung Robert Pakpahan. "Kami sudah bicara juga ke Apindo, yang diminta kan penurunan tarif PPh Badan. Tapi cuma kami melihat perlu ada beberapa hal yang ditambahkan."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait