Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana untuk membagi trotoar yang telah direvitalisasi agar bisa digunakan oleh pejalan kaki sekaligus PKL yang hendak berjualan.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 04 September 2019 - 14:09 WIB
WowKeren - Persoalan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar DKI Jakarta mendapat sejumlah sorotan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, lantas berencana untuk membagi trotoar yang telah direvitalisasi agar bisa digunakan oleh pejalan kaki dan PKL.
Menurut Anies, ada dasar hukum yang memungkinkan PKL berjualan di atas jalur pejalan kaki itu. "Ya memang trotoar itu harus dibagi nantinya. Mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan," terang Anies di Balai Kota DKI pada Rabu (4/9).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendukbud) tersebut mengaku tengah membuat peraturan untuk merealisasikan hal itu. Nantinya, mekanisme pembagian trotoar bagi pejalan kaki dan PKL akan termaktub secara rinci.
"Sekarang kita dibuat, di kawasan mana, pembagiannya seperti apa. Ada aturan itu. Sekarang sedang dikerjakan," tutur Anies. "Wilayah mana dipakai untuk pedagang berapa besar, dipakai untuk pejalan kaki berapa besar."
Anies lantas menjelaskan bahwa rencana penggunaan trotoar untuk para PKL tersebut juga merujuk pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Berdasarkan aturan tersebut, Anies menyimpulkan bahwa PKL memang boleh menggunakan lahan trotoar untuk berjualan.
"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," jelas Anies. "Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita."
Selain Permen PUPR, Anies juga mengaku masih ada sejumlah aturan lain yang bisa menjadi rujukan untuk mengizinkan PKL berjualan di trotoar. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak dasar hukumnya," ungkap Anies. "Jadi bukan hanya dengan satu pasal kemudian hilang, tidak. Untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain."
Selain itu, Anies juga mencontohkan kota besar di negara lain yang memberi ruang bagi PKL untuk berjualan di trotoar. Salah satunya Kota New York, Amerika Serikat.
"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar," pungkas Anies. "Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada."
(wk/Bert)