Sri Mulyani Ijinkan Perusahaan Digital Asing Untuk Pungut Pajak Iklan 10 Persen
Nasional

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani memberikan lampu hijau kepada perusahaan digital asing untuk mulai mematok pajak iklan sebesar 10 persen.

WowKeren - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani akhirnya memberikan lampu hijau bagi sejumlah perusahaan digital asing untuk memulai menarik pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada pengguna jasa layanan iklan dalam bisnis mereka. Kebijakan ini diberlakukan agar perusahaan digital asing seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook dan sebagainya dapat berpatisipasi dalam menyumbang pajak di negara Indonesia.

Kini Sri Mulyani dan pemerintah akan mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan sehingga perusahaan digital Internasional dapat mulai menjadi subjek pajak di Indonesia. Negara Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak dinilai sebagai pasar yang besar tentunya bagi setiap perusahaan digital asing. Oleh sebab itu, rencana ini juga telah disetujui oleh kedua belah pihak.

"Untuk mengantisipasi fenomena perusahaan digital Internasional seperti Amazon, Google, Netflix dan lainnya, selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa menyetorkan pajak ke kita," kata Sri Mulyani. "Tapi dengan RUU ini, kita menetapkan perusahaan digital Internasional bisa memungut, menyetor dan melaporkan PPN."


Keputusan ini juga sejalan dengan kesepakatan antar negara-negara forum G-20 dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Pemberlakuan pajak sebesar 10 persen ini sebagai langkah agar tidak ada lagi perusahaan Internasional yang melakukan penghindaran pajak baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Sri Mulyani menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2021. Walau begitu, salah satu perusahaan digital asing Google sudah berencana untuk mulai memungut PPN sebesar 10 persen terhadap pengguna jasa layanan iklan mereka mulai 1 Oktober 2019.

Disinggung perihal ini, Sri Mulyani hanya menanggapi dengan santai dan tetap mengijinkan Google untuk memungut pajak 10 persen bagi pengguna iklan walaupun negara belum bisa untuk memulai memberlakukan sistem perpajakan ini. Namun ia juga menyatakan jika pihaknya tetap akan mengupayakan penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan yang telah mendahului rencana pemerintah dan sudah mulai menarik PPN pada penyedia jasa iklan.

"Itu tidak berarti bahwa kami tidak bisa meng-collect," jelas Sri Mulyani. "Kalau kemudian perusahaan-perusahaan ini melakukan kewajiban perpajakannya, kami tetap akan menggunakan proksi, yang seluruh dunia juga melakukan upaya dan ikhtiar yang sama untuk meng-collect apa pajak yang adil, itu ada dalam UU."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru