Ditjen Imigrasi menyebutkan jika status Benny Wenda sudah bukan lagi sebagai warga negara Indonesia. Diketahui Benny Wenda sekarang berstatus sebagai warga negara Inggris.
- Wahyu
- Kamis, 05 September 2019 - 09:26 WIB
WowKeren - Aktivis pro Kemerdekaan Papua, Benny Wenda ternyata telah berstatus warga negara asing. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM.
Benny yang lahir dan besar di Papua nyatanya sekarang sudah bukan lagi warga negara Indonesia. Melainkan berstatus warga negara Inggris.
"Ya [pernah menjadi WNI]. Tercatat 2003 Benny sudah tinggal di Inggris," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi,Sam Fernando dilansir CNNIndonesia, Rabu (4/9).
Untuk detail waktu dan kronologisnya status WNA Benny Wenda, Sam enggan untuk menjelaskan. Ia hanya menerangkan secara normatif sembilan alasan yang memungkinkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan.
"Setiap warga negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena: memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain," ujar Sam. "Sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden."
Menurut Peraturan Pemerintah RI RI Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, menyebutkan seorang WNI bisa kehilangan status kewarganegaraan ketika sukarela masuk dalam dinas negara asing, dan sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia ke negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, dan mempunyai paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Lalu, bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara atau tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.
"Setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan," jelas Sam.
Poin selanjutnya terkait WNI yang status kewarganegaraannya hilang oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dan bertempat tinggal di luar negeri.
Meski begitu, staf Ditjen Imigrasi itu tetap tidak mau merinci poin mana yang menjadi alasan Benny Wenda kehilangan status WNI-nya. "Untuk info tersebut baiknya tanya kepada pemerintah Inggris. (Konfirmasi dari pemerintah Inggris ke Indonesia) Silakan ke Kementerian Luar Negeri," jawabnya.
Sebelumnya, nama Benny Wenda sempat muncul kembali setelah aksi protes antirasialisme terhadap mahasiswa Papua yang merebak di sejumlah daerah di Indonesia. Terutama di Papua dan Papua Barat.
Bahkan pemerintah pun menuding Benny Wenda turut andil sebagai dalam kerusuhan tersebut. Tak sampai di situ Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto juga menuduhkan hal serupa.
Sayangnya Benny Wenda menepis segala tuduhan yang diarahkan padanya. Ia justru menuduh balik Wiranto sebagai dalang yang memicu konflik horizontal dengan warga Papua.
(wk/wahy)