Menteri Kooradinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, menuturkan bahwa draft Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran BPJS sudah tersedia.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 05 September 2019 - 09:55 WIB
WowKeren - Rencana kenaikan iuran Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini tengah banyak disorot. Penyesuaian iuran ini akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Meski banyak diprotes, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani berjanji kenaikan iuran tersebut tidak akan membebani masyarakat. Pasalnya, negara akan tetap membiayai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS.
"Yang bisa saya pastikan untuk PBI itu walaupun ada kenaikan, negara akan tetap membayar," tutur Puan pada Rabu (4/9). "Jadi mereka tidak ada masalah untuk PBI."
Selain itu, Puan juga menjelaskan bahwa pemerintah masih memiliki waktu untuk menjalankan masukan DPR RI. Salah satunya adalah pembersihan data peserta BPJS Kesehatan yang dianggap tidak valid.
"Jadi ini akan tetap dilakukan dengan penguatan-penguatan di sektor-sektor yang memang perlu diperbaiki," jelas Puan. "Kemudian, apa yang menjadi hasil raker di DPR akan kami tindaklanjuti. Dan tentu saja kemudian bagaimana Kemenkes dengan BPJS melakukan apa yang harus dilakukan sesuai dengan hasil review BPKP yang harus ditindaklanjuti."
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS untuk peserta mandiri kelas I, II, dan III mencapai 100 persen. Keputusan kenaikan tersebut dinilai sudah sejalan dengan upaya untuk mengatasi defisit yang dialami perusahaan.
"Tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan. Dan ini sudah lima tahun tidak ada kenaikan," terang Puan. "Ini tidak serta merta harus segera dilaksanakan, namun nanti pada 1 Januari 2020."
Sedangkan mengenai payung hukum kenaikan iuran BPJS tersebut, Puan menuturkan bahwa draft Peraturan Presiden (Perpres) sudah ada. Kini Perpres tersebut sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.
"Pelaksanaan tahun depan, hanya Perpres akan dilakukan di periode ini," pungkas Puan. "Harusnya sebelum Oktober sudah selesai (Perpres)."
Di sisi lain, sejumlah lapisan masyarakat menentang keras kenaikan iuran tersebut. Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bahkan melakukan unjuk rasa menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Rabu (4/9).
(wk/Bert)