Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas kasus narkoba Nunung sudah lengkap sehingga barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan tinggi minggu depan.
- Lailatul Maghfiroh
- Jumat, 06 September 2019 - 09:31 WIB
WowKeren - Belum lama ini publik dikagetkan dengan kabar berita Nunung yang ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Artis komedian tersebut ditangkap pada Jumat (19/7) sekitar pukul 13.15 WIB di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tak sendirian, Nunung ditangkap langsung bersama sang suami, July Jan Sambiran.
Lebih lanjut, kini Nunung tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur. Meski begitu, proses hukum tetap terus berjalan bagaimana semestinya.
Kendati demikian, polisi mengungkapkan bahwa berkas kasus Nunung dinyatakan sudah lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berencana melakukan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada minggu depan.
“Untuk tersangka Nunung, rencananya minggu depan akan kita lakukan pelimpahan tahap kedua. Kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan pekan depan," kata Argo Yuwono dilansir dari Tribunnews pada Kamis (5/9). "Sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada tanggal 28 Agustus."
"Setelah berkas lengkap, tentunya penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," sambung Argo. "Rencananya akan dilakukan pekan depan, tunggu saja."
Sebelumnya, Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa berkas Nunung dan suaminya sempat dikembalikan. Dan kini berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/8).
"Berkasnya sempat dikembalikan untuk dilengkapi. Dan sudah diserahkan satu hari setelah dikembalikan," kata Calvijn. "Sekarang sudah dinyatakan lengkap, tanggal 28 Agustus. Untuk berkas perkaranya, terpisah. NN sendiri JJ sendiri. Jadi ada dua berkas."
Lantaran saat ini Nunung dan suami sedang direhabilitasi, Argo memastikan hasil assessment tersebut dilampirkan penyidik dalam berkas perkara keduanya. "Karena tentunya sudah jelas bahwa hasil assessment menyatakan rehabilitasi dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan," tutur Argo.
"Kami menunggu kejaksaan apakah berkas sudah P 21 atau lengkap, ataukah belum,” timpal Calvijn. “Jika sudah dinyatakan lengkap, kita akan lakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti."
(wk/lail)