Wiranto Sebut Benny Wenda Bukan Warga Kehormatan Inggris
Nasional

Menko Polhukam Wiranto mengungkapkan status kewarganegaraan Benny Wenda yang tak lagi WNI melainkan berwarga negara Inggris. Namun ia menambahkan jika Benny Wenda bukanlah bagian dari warga kehormatan Kerjaan Inggris.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto telah memastikan jika tokoh aktivis Papua Benny Wenda sudah tak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI). Ia mengatakan jika Benny telah mendapatkan izin untuk tinggal permanen di Pemerintah Inggris.

Namun, Wiranto menjelaskan jika Benny Wenda tidak termasuk dalam warga kehormatan Kerjaan Inggris. "Ternyata setelah kami cek status WNI-nya telah hilang. Sesuai peraturan, (Benny Wenda) sudah menetap lebih dari 5 tahun di daerah lain tanpa melaporkan diri," ujar Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9). "Sekarang mendapatkan permananent residence dari Pemerintah Inggris dan diangkat menjadi warga kehormatan Kota Oxford."

Wiranto mengatakan jika tokoh separatis Papua tersebut telah melakukan sejumlah tindakan politik di luar negeri sebagai upaya memerdekakan Papua dari Indonesia. Seperti pada tahun 2004, di mana ia mendirikan Free West Papua Campaign di Oxford, Inggris dan International Parlement for West Papua 2008.


"Di 2011 Interpol mengeluarkan red notice atas laporan dari Polri, tetapi dicabut kembali pada tahun 2012 oleh Interpol atas pertimbangan politis," jelas Wiranto.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuduh Benny Wenda sebagai dalang dari kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Sayangnya, tuduhan tersebut dibantah tegas oleh Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu dan malah balik menuduh Wiranto sebagai dalang yang sesungguhnya dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, pihak Kepolisian RI mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait proses hukum Benny Wenda. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan jika kesulitan untuk meproses hukum Benny disebabkan status warga negara Inggris yang dimilikinya dan tempat ia bermukim saat ini.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait