Dianggap Bakal Lemahkan KPK, Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU Lembaga Anti Rasuah
Nasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sejumlah poin draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap justru akan menghambat kinerja lembaga anti rasuah tersebut.

WowKeren - Wacana DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat penolakan. Kali ini penolakan datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi membatalkan revisi UU tersebut. Sebab, jika RUU tersebut diloloskan maka hanya akan merugikan KPK. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

"Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut agar Presiden untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK," kata Kurnia di Jakarta, Jumat (6/9). "Karena hanya akan melemahkan."

Ada sejumlah isu yang disoroti oleh ICW terkait draf revisi UU tersebut. Salah satunya terkait usulan pembentukan dewan pengawas. Kurnia menilai bahwa dewan pengawas merupakan representasi dari pemerintah dan juga DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK yang independen. Padahal, KPK sendiri telah memiliki pengawas internal dan penasihat KPK.

"Mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul presiden dengan membentuk Panitia Seleksi," jelas Kurnia. "Lalu meminta persetujuan dari DPR."


Selain itu, ICW juga menyoroti kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Belum cukup, isu lain yang dipermasalahkan oleh ICW adalah soal pelaksanaan tugas penuntutan KPK yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Hal ini dikhawatirkan justru akan berdampak pada kemunduran KPK. Sebab pada dasarnya, KPK adalah lembaga yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap. Jika KPK diwajibkan untuk berkoordinasi terlebih dahulu maka justru akan menghambat proses kinerja.

"Tentu jika harus berkoordinasi terlebih dahulu akan menghambat percepatan penanganan sebuah perkara," tegas Kurnia. "Yang akan masuk fase penuntutan dan persidangan."

Kembali ke poin dewan pengawas, jika ketika hendak melakukan penyadapan KPK harus meminta izin terlebih dahulu dari dewan tersebut maka hal itu juga bisa memperlambat proses penyelidikan.

"Selama ini KPK dapat melakukan penyadapan tanpa izin dari pihak manapun," lanjut Kurnia. "Dan faktanya hasil sadapan KPK menjadi bukti penting di muka persidangan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait