Polda Jatim Ungkap Veronica Koman Berada di Negara Tetangga Dengan Suaminya
Nasional

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, menjelaskan bahwa tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman, kini berada di luar negeri bersama suaminya yang adalah seorang WNA.

WowKeren - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus memburu tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman. Aktivis sekaligus pengacara hak asasi manusia (HAM) tersebut diduga melakukan provokasi lewat cuitan di akun Twitter miliknya.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, lantas menyebut bahwa berdasarkan hasil pendalaman sementara, Veronica kini tengah berada di salah satu negara tetangga yang lokasinya berdekatan dengan Indonesia. Namun ia enggan menjawab kala ditanya apakah negara yang dimaksud adalah Australia.

"Negara tetangga yang dekat dengan Indonesia," tutur Luki di Mapolda Jatim pada Sabtu (7/9). "Nanti kita lihat ke depan proses penyidikan."

Menurut Luki, Veronica saat ini tinggal bersama suaminya yang notabene adalah warga negara asing (WNA). Suami Veronica juga tercatat sebagai pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di negara asalnya.


"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara tersebut," terang Luki. "Suaminya pegiat LSM."

Sementara itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menggapai Veronica yang berada di luar negeri. Kepolisian meminta bantuan pada Dirjen Imigrasi berupa pencekalan dan pencabutan paspor atas nama Veronica Koman.

"Tim kami juga sudah bekerja sama dengan Tipidter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," terang Luki. "Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman."

Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica sebagai tersangka pada Rabu (4/9) kemarin. Veronica dijadikan tersangka lantaran terlibat aktif dalam menyebarkan informasi di media sosial terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Informasi tersebut dinilai merupakan upaya provokasi untuk memanaskan situasi.

"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," tutur Luki di Mapolda Jatim pada Rabu (4/9). "VK ini adalah orang yang sangat aktif. Salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait