Ini Pengakuan Relawan Prabowo-Sandi Usai Divonis Bersalah Dalam Kerusuhan 22 Mei
Nasional

Pendiri ormas relawan Prabowo-Sandi bertajuk Garuda Emas asal NTB, Rendy Bugis Petta Lolo, dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari oleh hakim.

WowKeren - Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada pimpinan dan anggota ormas relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Garuda Emas, terkait kerusuhan 22 Mei. Hakim menjatuhkan vonis selama 3 bulan 20 hari terhadap Rendy Bugis Petta Lolo dan 3 rekannya dari Garuda Emas, serta 3 terdakwa lainnya pada Senin (9/9).

Meski dinyatakan bersalah, Rendy mengaku tak kapok karena telah menjadi relawan paslon nomor urut 02. Menurut Rendy, dirinya sebagai warga negara hanya berupaya untuk menyalurkan aspirasi soal pemenang Pilpres 2019.

"Demi kebaikan kami selalu terdepan," tutur Rendy dilansir Tempo pada Selasa (10/9). "Aksi damai, Allahu Akbar."

Meski demikian, Rendy mengaku tak lagi mempersoalkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019. Ia siap mendukung siapa pun yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Sementara itu, Rendy diketahui datang dari NTB ke Jakarta sebelum kerusuhan 22 Mei terjadi untuk mengikuti aksi di depan Gedung Bawaslu pada 21 Mei 2019 lalu. Rendy mengaku sudah bergabung sebagai relawan Prabowo-Sandi sejak November 2018 dan mendirikan ormas relawan Garuda Emas di NTB.


"Jadi selama enam bulan kurang lebih saya menjadi relawan," tutur Rendy. "Dan saya pendiri Garuda Emas NTB."

Polisi kala itu menangkap pendukung Prabowo-Sandi tersebut usai mengetahui mereka berdomisili di Lombok. Polisi juga menyita uang senilai USD 2.760 atau setara Rp 39 juta, dan uang Rp 1,6 juta milik Rendy.

Rendy dan 6 orang terpidana lainnya lantas divonis melanggar Pasal 218 KUHP karena tak segera membubarkan diri dari lokasi kerusuhan. Hingga hari putusan dibacakan, hakim menjelaskan bahwa mereka sudah ditahan selama 3 bulan 19 hari.

Oleh sebab itu, mereka sudah bisa lepas dari tahanan pada hari ini (10/9). "Alhamdulillah lega rasanya dan berterima kasih kepada Allah SWT," ujar Rendy.

Nantinya, Rendy mengaku akan dijemput oleh kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB. ACTA sendiri merupakan tim advokat yang terafiliasi dengan Partai Gerindra dan menjadi pembela Rendy selama proses persidangan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru