Sebut Hadiah Terbaik, KPAI Ingin DPR Segera Sahkan Usia Minimum Nikah 19 Tahun
Nasional

Pemerintah dan DPR telah menyetujui batas usia minimun untuk menikah adalah 19 tahun. Tentunya hal ini disambut baik oleh KPAI, mereka pun tak sabar agar DPR segera mengesahkan aturan tersebut.

WowKeren - Pemerintah telah mengusulkan revisi UU Perkawinan dengan mengubah batas usia minimum menjadi 19 tahun. Usulan ini sendiri telah disetujui oleh delapan fraksi di DPR RI.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap agar usulan ini dapat disahkan pada sidang paripurna DPR nantinya. "KPAI mendukung sepenuhnya Badan Legislatif DPR yang telah menyepakati usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan," ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya, Sabtu (14/9).

Usia 19 tahun adalah usia minimal seseorang untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan. KPAI sendiri menilai jika keputusan ini adalah langkah maju bagi bangsa Indonesia.

Keputusan ini diibaratkan oleh KPAI sebagai kado terbaik untuk anak-anak Indonesia yang diberikan oleh DPR RI masa bakti periode 2014-2019 di akhir periodenya. Secara norma hukum negara mensyaratkan jika usia perkawinan seharusnya melebihi usia anak.


Hal ini dilakukan agar dapat mendorong kesejahteraan keluarga, mengurangi angka kematian ibu dan balita, mengurangi stunting, dan mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs). ""Upaya negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menyebutkan jika pihaknya mengapresiasi ayat soal pentingnya mendengarkan para pihak yang mengajukan dispensasi nikah. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para pihak dimintakan dispensasi dalam keadaan mendesak dan bukan lagi karena hal-hal yang disalahgunakan.

"Akhirnya, semoga capaian norma hukum usia perkawinan ini diikuti dengan upaya edukasi pendewasaan usia perkawinan," kata Rita. "Edukasi dapat dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah. Upaya masif ini dilakukan di semua tempat, baik di sekolah, masyarakat, kelompok agama, dan lintas sektor lainnya."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberi tugas DPR untuk segera merevisi UU Perkawinan terkait batas minimal menikah jadi 19 tahun sebelum masa jabatan habis pada 30 September 2019 Mendatang. Akhirnya, DPR dan pemerintah pun untuk sementara sepakat bahwa usia pernikahan terendah adalah 19 tahun.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait