Jokowi Surati DPR Untuk Revisi Aturan Batas Minimal Menikah Jadi 19 Tahun
Nasional

Presiden Joko Widodo menyurati DPR untuk segara membuat aturan tentang perubahan batas minimal umur perempuan menikah yang dulunya 16 tahun kemudian dinaikkan menjadi 19 tahun.

WowKeren - Masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir pada 30 September 2019. Di ujung masa jabatannya tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tugas kepada DPR periode ini untuk segera merevisi Undang-Undang Perkawinan atau UU Perkawinan.

UU Perkawinan ini sendiri memang cukup lama tidak mengalami perubahan atau revisi. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut, tertulis bahwa batas minimal umur menikah seorang perempuan adalah 16 tahun sementara untuk laki-laki adalah 19 tahun. Setelah UU Perkawinan ini direvisi, maka batas minimal umur perempuan menikah disamakan dengan laki-laki yakni 19 tahun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yambise menyambut baik kabar tersebut. Ia berharap dengan adanya revisi UU Perkawinan itu perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan dapat lebih terjamin. Menteri kelahiran Manokwari tersebut berharap agar DPR bisa segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

"Pemerintah merasa gembira sekali karena akhirnya kami sudah mendapatkan surat Presiden tanggal 6 September 2019 tentang Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Yohanna kepada wartawan pada Senin (9/9) yang dilansir Detik. "Dengan adanya surat presiden ini, maka mendorong kami, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada para media, termasuk kepada masyarakat, juga kepada pihak DPR sehingga mendorong DPR secepatnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,"


"Adapun dasar dari pada acuan yang kita pakai adalah bahwa negara harus menjamin hak anak, termasuk perlindungan anak dari praktik perkawinan anak," ujar Yohana lebih lanjut. "Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak."

Angka menikah usia anak di Indonesia memang tergolong tinggi. Data BPS tahun 2017 menunjukkan bahwa setiap tahun sekitar 340 ribu perempuan menikah di usia anak. Sementara itu data BPS 2018 menunjukkan bahwa sekitar 11 persen masyarakat Indonesia menikah pada usia anak.

"Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan, karena anak itu kehilangan hak-hak mereka," ujar Yohana. "Seharusnya dilindungi negara. Ini sudah merupakan bahwa negara ini, sedang mengarah ke darurat perkawinan anak."

Yohana menyebutkan bahwa penyebab perkawinan anak antara lain adalah pandangan masyarakat yang menganggap bahwa anak perempuan hanya bisa melakukan kegiatan domestik. Selain itu, peluang adanya dispensasi pernikahan yang dikeluarkan pengadilan agama juga memudahkan seseorang menikah di bahwa umur.

Wanita kelahiran 1958 itu juga mengatakan bahwa anggapan mengenai perkawinan anak perempuan yang akan mengurangi beban ekonomi orang tua pun memiliki pengaruh terhadap pernikahan usia dini. Selain itu, keluarga yang memiliki anak perempuan juga kerap diliputi ketakutan jika anaknya menjadi perawan tua. Terakhir, maraknya pornografi akibat globalisasi juga menjadi pemicu adanya perkawinan dini.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru