Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menilai kenaikan cukai rokok 23 persen yang berlaku mulai Januari 2020 adalah hal wajar. Menurutnya, hal itu dilakukan demi
- Wahyu
- Senin, 16 September 2019 - 11:40 WIB
WowKeren - Pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen per pack dan harga eceran sebesar 35 persen mulai 1 Januari 2020. Kenaikan tarif cukai rokok ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Terkait keputusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai jika hal tersebut adalah hal yang wajar. Pasalnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek menjaga kesehatan sekaligus menambah penerimaan negara.
"Pertimbangan cukai rokok, tahun lalu tidak naik, sehingga naiknya wajar kalau lebih besar," ujar Darmin dikutip Antara, Minggu (15/9). Besaran kenaikan cukai rokok sendiri telah dipertimbangkan dengan aspek menurunkan tingkat konsumsi.
Hal ini dikaitkan dengan upaya menjaga kesehatan masyarakat. "Kenaikan cukai rokok itu memiliki beberapa objektif, pertama urusan menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan," katanya.
Kenaikan cukai rokok juga disebutkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APBN) 2020, pendapatan cukai ditargetkan sebesar Rp 179,2 triliun.
Kemudian Darmin menceritakan alasan lain meningkatkan tarif cukai rokok ialah mempertimbangkan kelangsungan penyerapan tenaga kerja. "Nah, dari semua itu di timbang-timbang. Angkanya yang sudah diceritakan Bu Sri Mulyani," terangnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi meyakini bahwa kenaikan tarif cukai rokok pada 2020 tidak akan meningkatkan peredaran produk hasil tembakau ilegal. Sebab TNI, Polri, PPATK dan aparat penegak hukum bersinergi melakukan penindakan.
"Kalau bicara mitigasi dari rokok ilegal, kita kerja sama dengan aparat penegak hukum, agar yang ilegal ini tidak naik," ujar Heru. Lebih lanjut, Heru mengatakan jika penegakan hukum akan dilakukan lebih intensif.
Dengan tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, namun juga memberikan kepastian berusaha dari industri hasil tembakau. Hal itu akan mencegah masyarakat mengkonsumsi barang kena cukai ilegal serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara.
Selain itu Heru juga optimis jika kenaikan cukai rokok ini dapat mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Menurut data yang didapatnya, dalam 10 tahun terakhir tren perokok telah mengalami penurun hingga 1,2 persen.
Namun, untuk perokok generasi muda yaitu anak dan remaja justru meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. "Dengan adanya kebijakan ini, tentunya kami harapkan penurunan ini lebih besar lagi, karena memang persentasenya relatif," pungkasnya.
(wk/wahy)