Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok Per Januari 2020, Harga Eceran Naik 35 Persen
Nasional

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan cukai rokok dan harga jual akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan ini juga akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

WowKeren - Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga eceran sebesar 35 persen. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Usulan kenaikan cukai rokok tersebut sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari sejumlah Menteri. Di antaranya adalah Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," tutur Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (13/9). "Dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen."

Sri Mulyani lantas menjelaskan bahwa kenaikan cukai rokok dan harga jual akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan ini juga akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kenaikan rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen dari harga jual akan kami tuangkan dalam PMK, yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan bapak Presiden 1 Januari 2020," jelas Sri Mulyani. "Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi."


Sementara itu, industri rokok selama ini memang menjadi salah satu sumber utama pemasukan kas negara. Pajak yang dibayarkan oleh produsen rokok jumlahnya mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini, pemerintah memperkirakan bakal mendapat penerimaan cukai sebesar Rp 179 triliun.

"Penerimaan diperkirakan untuk tahun depan Rp 179 triliun," ujar Sri Mulyani. "Yang selama ini juga sudah ada dalam RUU APBN dan kemarin sudah dibahas dengan DPR untuk total penerimaan. Kita pastikan bisa diamankan."

Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut bahwa pemerintah memperhatikan sejumlah pertimbangan dalam penetapan kenaikan tarif cukai rokok ini. Di antaranya adalah tren kenaikan konsumsi rokok, pengaturan industri, dan penerimaan negara.

Tren konsumsi rokok diketahui meningkat, bahkan di kalangan wanita dan remaja. Dengan menaikkan tarif cukai ini, diharapkan tren kenaikan konsumsi rokok tersebut dapat ditekan.

"Jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik itu dari sisi perempuan terutama. Dan untuk anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen," pungkas Sri Mulyani. "Lalu perempuan naik yang tadinya hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru