Aliansi Jurnalis Independen Nilai Tidak Ada Masalah Dalam Sampul Jokowi 'Pinokio'
Nasional

Sebelumnya, sekelompok relawan yang mengatasnamakan diri sebagai Jokowi Mania (Joman) mengadukan sampul tersebut dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden.

WowKeren - Majalah Tempo edisi 13 September 2019 baru-baru ini menuai kontroversi. Pasalnya, sampul majalah tersebut menampilkan karikatur Presiden Joko Widodo dengan siluet tokoh berhidung panjang alias Pinokio di belakangnya.

Namun, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Revolusi Riza, menilai tidak ada yang perlu dipersoalkan dari sampul majalah tersebut. Pasalnya, sampul itu disebutnya merupakan bentuk kritik dalam produk jurnalistik.

"Itu kritik lah," ungkap Riza dilansir Tempo pada Rabu (18/9). "Kalau dilihat dari ilustrasi karikatur atau wajah Presiden, ini kan tidak ada yang aneh."

Menurut Riza, tidak ada poin yang menghina Presiden dalam gambar tersebut. Pasalnya, ilustrasi Jokowi di sampul majalah tersebut utuh serta tidak ada yang salah gambar.

"Semuanya sudah sesuai dengan proporsinya, kalau dari segi wajah Presiden Jokowi-nya," tutur Riza. "Kalau memang ada keberatan dengan bayang-bayang, ya, itu kan namanya juga bayang-bayang. Itu multi-interpretasi."


Diketahui, hidung tokoh Pinokio akan memanjang setiap kali ia berbohong. Riza pun menuturkan bahwa sampul ini seharusnya diinterpretasikan sebagai adanya janji yang harus dipenuhi oleh Presiden.

"No big deal. Bagaimana kemudian media menagih janji Presiden," ujar Riza. "Harusnya tak ada masalah."

Selain itu, Riza juga menyinggung era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Riza mengatakan bahwa Presiden beberapa kali digambarkan sebagai kerbau Si Buya dalam demonstrasi.

Meski demikian, baik Presiden SBY maupun pendukungnya tidak melaporkan masalah tersebut ke polisi dengan tuduhan menghina Presiden. Riza pun menyebut bahwa kritik adalah hal yang lumrah dan wajib ada dalam sistem pemerintahan demokrasi.

Sebelumnya, sekelompok relawan yang mengatasnamakan diri sebagai Jokowi Mania (Joman) mengadukan sampul tersebut dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden. Namun, perwakilan Joman baru sebatas berkonsultasi dengan Dewan Pers.

Riza pun mengapresiasi pilihan Joman yang melapor ke Dewan Pers, dan bukan melalui ranah hukum pidana. "Proses penyelesaiannya harus melalui mekanisme jurnalistik, yakni Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Jadi langkah sekarang sudah sesuai trek," pungkas Riza.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru