Revisi UU KPK Disahkan, Begini Bentuk Kekecewaan Para Pegawai
Nasional

DPR RI telah mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang KPK di sidang paripurna yang digelar Selasa (17/9). Agenda ini menuai banyak kecaman lantaran revisi UU KPK tetap disahkan kendati terus menerima penolakan dari masyarakat.

WowKeren - Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada Selasa (17/9) kemarin. Lewat sebuah sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, anggota dewan mengesahkan perubahan pada UU yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Tak ayal pihak-pihak yang selama ini kontra terhadap rencana revisi UU KPK langsung memberikan beragam reaksi. Salah satunya adalah Wadah Pegawai KPK. Komunitas yang diketuai Yudi Purnomo itu lantas mengadakan aksi massa pada Selasa (17/9) malam.

"Untuk itulah kami mengundang seluruh rakyat Indonesia dan siapapun yang pernah berinteraksi dengan KPK sebagai pemilik KPK untuk hari ini datang jam setengah 7 malam di Gedung Merah Putih untuk renungan dan berbagi rasa kita pernah memiliki KPK," kata Yudi dalam keterangannya. "Karena entah besok KPK akan dimiliki siapa. Karena dengan revisi ini, KPK tidak seperti dulu lagi, gedung tetap ada namun nilai-nilainya tergerus."

Dilansir dari Kompas, aksi ini diketahui berjalan aman dan kondusif. Sejumlah aksi untuk menunjukkan kekecewaan mereka atas pengesahan revisi UU KPK pun ditunjukkan, seperti dengan adanya karangan bunga dan pamflet-pamflet yang menyuarakan rasa duka mereka.


"Rest in Chaos" dan "Selamat Tinggal KPK" adalah beberapa tulisan yang tampak dipajang di lokasi. Di sekitar tulisan-tulisan tersebut pun tampak taburan bunga, seolah-olah KPK tengah dimakamkan.

Tak hanya itu, para pegawai KPK pun terlihat mengibarkan bendera kuning di depan gedung. Mereka pun tetap mengibarkan bendera tanda duka itu di depan gedung. Selain itu, para peserta juga sempat menyanyikan lagu Gugur Bunga sebelum menutup aksi.

"Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri. Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini," ujar Yudi. "Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK."

Untuk diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan revisi UU KPK sehingga aturan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun pengesahan ini menuai banyak kecaman. Bahkan peraturan anyar itu terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah aktivis antikorupsi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait