KPK Genap 2 Tahun Gagal Tangkap Harun Masiku, Pimpinan Akui Siap Diaudit Dewas
Nasional

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa kinerja lembaganya selalu diawasi dan diaudit oleh Dewan Pengawas. Di sisi lain, ICW mendesak Dewas mengaudit KPK karena gagal menangkap Harun Masiku.

WowKeren - Sudah genap dua tahun Harun Masiku, tersangka kasus suap yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjadi buronan. Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memiliki tanggung jawab besar untuk bisa menangkap Harun Masiku.

Situasi itulah yang membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas agar segera mengaudit Komisioner KPK. Lantas apa tanggapan Komisioner KPK atas desakan ICW tersebut?

"ICW minta audit kami," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Selasa (11/1). "Sekali lagi, bukan hanya ICW tapi masyarakat lainnya kalau minta ke Dewas lakukan audit pengawasan monitor kami terbuka menerimanya."

Ghufron menyebut bahwa Dewas pasti menanggapi permohonan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Ghufron menjelaskan bahwa KPK selama ini selalu diawasi serta kerap diaudit oleh Dewas.


"KPK akan sangat terbuka untuk diawasi bahkan kami, selama ini kami, sudah diawasi dengan 2 tipe, secara periodik. Ada triwulanan, kemudian kalau kinerja ada semesteran. Selain periodik ada insidental, ada permintaan khusus bisa dilaksanakan berdasarkan kebutuhan," terang Ghufron.

Sebelumnya Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai gagalnya KPK dalam menangkap Harun Masiku meski sudah 2 tahun berlalu merupakan pertanda untuk Dewas turut bergerak yakni dengan mengaudit kinerja KPK.

"Waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun," beber Kurnia dalam keterangannya, dikutip dari Kumparan, Selasa (11/1). "Hal ini juga sejalan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPK."

Sebagai pengingat, Harun Masiku telah ditetapkan menjadi tersangka penyuapan pada 9 Januari 2020. Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai SGD57.350 atau setara Rp600 juta untuk menggantikan Riezky Aprillia sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Harun Masiku merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel